DAERAH

Wawancara dengan Kanit Lantas, Ipda Adi Muhammad Kurniawan : Satlantas Polres Garut Gencarkan Operasi, Tekan Pelanggaran Knalpot Brong dan TNKB

Garut, zonainformasinew.com — Satuan Lalu Lintas Polres Garut terus menggencarkan kegiatan operasi rutin dalam rangka menekan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut.

Hal tersebut disampaikan Kanit Lantas, IPDA Adi Muhammad Kurniawan, saat ditemui dalam kegiatan operasi lalu lintas yang dilaksanakan pada hari ini.

Menurut IPDA Adi, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Satlantas sebagai bagian dari upaya menindak pelanggaran yang menjadi perhatian pimpinan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Macam-macam jenis pelanggaran yang ditemukan, di antaranya tidak memakai helm dan tidak menggunakan pelat nomor atau TNKB,” ujar IPDA Adi.

Ia juga menyoroti masih adanya kendaraan yang tidak menggunakan TNKB bagian depan maupun belakang. Selain kelengkapan kendaraan, penggunaan knalpot brong juga menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan operasi.

IPDA Adi mengimbau masyarakat Kabupaten Garut agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, memperhatikan rambu-rambu, serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau khususnya masyarakat Kabupaten Garut agar mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan. Jangan menggunakan knalpot brong ataupun melepas pelat nomor, baik depan maupun belakang. Helm juga harus selalu digunakan,” tegasnya.

EDUKASI PELAJAR TERUS DILAKUKAN
Selain penindakan di lapangan, Satlantas Polres Garut juga terus melakukan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan kegiatan keselamatan lalu lintas (Kamsel), termasuk menyambangi sekolah-sekolah.

Menurut IPDA Adi, edukasi kepada pelajar menjadi bagian penting karena masih ditemukan anak sekolah yang mengendarai kendaraan bermotor meskipun belum memenuhi persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Untuk anak-anak sekolah, kami dari Dikmas Lantas ataupun Kamsel selalu melakukan kegiatan secara berjenjang ke sekolah-sekolah maupun di jalan untuk memberikan imbauan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelajar yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan mendapatkan SIM seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.

Satlantas berharap melalui kegiatan penindakan yang disertai edukasi, masyarakat semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang paling utama adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (Yopi Malik Muntaha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha