Uncategorized

Fakta Baru Terbuka: Situsauer Tercatat Desa Samarang,, Namun “Sebab Perubahan ” Justru Menyebut H.M NO 5 Desa Cintaasih

Garut, zonainformasinew.com – Polemik pertanahan Blok Situsauer kian menguat setelah muncul fakta dokumen Buku Tanah yang memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan foto dokumen yang beredar,

dalam kolom “Sebab Perubahan” tercantum keterangan “Bersama H.M No 5 Desa Cintaasih”, sementara secara administratif Situsauer diketahui berada di wilayah Desa Samarang.

Fakta ini dinilai janggal dan tidak lazim, karena perubahan atau pencatatan dalam buku tanah seharusnya merujuk pada desa tempat objek tanah berada, bukan desa lain yang berbeda wilayah administratif.
Kontradiksi Dokumen Desa.

Keanehan tersebut semakin kuat setelah dikaitkan dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Cintaasih tertanggal 29 Desember 2020, yang menyatakan:
Desa Cintaasih tidak memiliki Blok Situsauer.

Tidak terdapat Letter C atas nama yang dimaksud di Buku C Desa Cintaasih
Namun ironisnya, justru nama Desa Cintaasih muncul dalam kolom “sebab perubahan” Buku Tanah Hak Milik No. 233 Tahun 1984, yang secara lokasi merujuk ke Desa Samarang.

“Kalau Situsauer bukan wilayah Desa Cintaasih, mengapa H.M No 5 Desa Cintaasih dijadikan dasar sebab perubahan? Ini kontradiksi serius,” ujar salah satu pemerhati pertanahan.
Indikasi Cacat Administrasi hingga dugaan pidana.

Para pemerhati hukum menilai, kondisi ini mengindikasikan: pencatatan sebab perubahan tidak sesuai wilayah objek tanah
Penggunaan dasar administrasi desa yang tidak berwenang.

Potensi rekayasa administrasi pertanahan
Risiko batal atau dapat dibatalkannya produk sertipikat secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau menjadi dasar perubahan data atas tanah yang berada di luar wilayahnya.

Jika tetap dilakukan dan digunakan sebagai dasar hukum, maka dokumen tersebut patut diduga cacat hukum. Potensi Jerat Hukum KUHP baru apabila terbukti terdapat keterangan atau pencatatan yang tidak benar dan digunakan dalam proses pertanahan, maka dapat dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:
Pasal 391 KUHP – Pemalsuan surat
👉 Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp500 juta
Pasal 392 KUHP – Penggunaan surat palsu
👉 Penjara hingga 6 tahun + denda hingga Rp500 juta
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
👉 Penjara hingga 5 tahun + denda hingga Rp200 juta
APH Diminta Bongkar Jalur Perubahan Data
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak terjebak pada saling lapor, melainkan fokus membongkar:
Mengapa Desa Cintaasih muncul dalam sebab perubahan.

Siapa yang mengusulkan dan menyetujui pencatatan tersebut Apakah BPN/ATR telah memverifikasi batas desa dan lokasi objek tanah apakah ada pembiaran atau penyimpangan prosedur
“Ini bukan soal salah tulis. Ini soal wilayah, kewenangan, dan keabsahan data negara,” tegas aktivis agraria.
Kesimpulan Kunci
👉 Situsauer berada di Desa Samarang, tetapi dasar perubahan justru merujuk Desa Cintaasih.
Fakta ini dinilai sebagai pintu masuk utama untuk mengurai dugaan cacat administrasi hingga dugaan pidana dalam proses pertanahan yang selama ini tertutup.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *