METROPOLITAN

10 (Sepuluh) Orang Warga Negara Asing Terduga Investor Bodong Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

Tangerang, zonainformasinee.com – Kantor Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak para pelanggar ketentuan keimigrasian dengan mengamankan 10 WNA yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Penindakan ini merupakan hasil peng umpulan bahan keterangan dan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif terhadap WNA pengguna Izin Tinggal Investor.

Melalui operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan di Apartemen Kawasan Kecamatan Pinangsia wilayah kota Tangerang pada hari Rabu 19 November 2025, sepuluh WNA dengan rincian 8 berwarga negara Pakistan dan 2 orang warga negara Irak, yang seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dijamin oleh beberapa perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap penjamin, yang bersangkutan didapatkan hasil bahwa perusahaan ke 10 WNA Investor tidak memiliki aktivitas usaha nyata meski tercatat sebagai penjamin WNA investor. Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong, Virtual Office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, sementara perusahaan lain bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor. Dari pendalaman juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor yang yang tidak menjalankan kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.

Ke 10 WNA terduga investor bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investor maupun perusahaan tempat mereka berinvestasi selama berada di Indonesia dan kegiatan dari ke 10 WNA terduga investor bodong tersebut selama berada di Indonesia juga tidak jelas. Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan.

Ke 10 WNA tersebut saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana mereka juga melanggar pasal 123 huruf a UU Keimigrasian yaitu, ” Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yanh dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan imugrasi dalam menjaga integritas layanan investasi. ” Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian termasuk melalui modus investor bodong, Indonesia membuka lebar bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain,” tegasnya.

Felucia menambahkan, bahwa pola pengawasan kini semakin diperketat, terutama terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.” Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha hingga keberadaan fisik dilapangan. Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindak lanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin Investasi tidak disalah gunakan, ” ujarnya.

Pemgungkapan kasus investor bodong ini menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Tangerang terus bergerak adaptif berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa setiapnWNA wajib mematuhi aturan yang berpaku. Kedepan, Imigrasi Tangerang akan memperkuat sinergi dengam instansi terkait, meningkatkan pengawasan untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik praktik yang merugikan negara. (Benn/Ris).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *