Kuasa Pendamping Darwis Datangi Polres Kabupaten Bekasi Terkait Uang Yang Diduga Dimakan Oleh Oknum Kanit Reskrim Polres Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi, Kuasa Pendamping Darwis berinisial HS mendatangi Polres Kabupaten Bekasi terkait uang Darwis sebesar Rp 1,8 miliar PT Sel Bar yang diduga dimakan oleh oknum Kanit Reskrim Kabupaten Bekasi inisial Kompol DB.
Awalnya Kanit Reskrim Kabupaten Bekasi Kompol DB meminta uang sejumlah Rp 1,8 miliar agar dititipkan dengan alasan untuk dikembalikan kepada Serwim.
Namun setelah uang tersebut dikirim sebesar Rp 1,8 miliar oleh Darwis, akan tetapi uang tersebut tidak dimasukkan dalam BAP sehingga Darwis dianggap belum membayar dan didakwa dengan pasal 372 dan 378 sebagai hutang piutang berdasarkan putusan PN Bandung.
Untuk kemudian Darwis dihukum selama 2,6 tahun di Lapas Kebon Waru Bandung dan melalui kuasa pendampingnya HS lalu dipindah ke Lapas Cipinang agar mudah pengurusannya.
Setelah menjalani hukuman selama 1.8 bulan, kuasa Darwis HS diminta oleh Darwis agar dibuatkan PB bersyarat dalam waktu 7 hari dan Darwis keluar bebas bersyarat
Sementara uang Darwis yang diduga dimakan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi Kompol DB selama 2 tahun lebih ini belum juga dikembalikan sehingga Kompol DB dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya sehingga Kompol DB dipecat secara tidak hormat.
Lalu Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bekasi, untuk informasi selanjutnya, Polres Kabupaten Bekasi telah memberitahukan kepada Darwis bahwa DB telah dipanggil sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak datang, lalu yang jadi pertanyaan kenapa tidak dijemput paksa. Namun dengan dalih bahwa DB tidak bisa dicari. (Benn)