DAERAH

15 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Felmica Masih Menanti Kepastian Status Kerja

Karawang, zonainformasinew.com – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja PT Felmica, Ratim, dengan pihak perusahaan hingga kini belum memasuki tahap mediasi. Tim hukum Ratim menyebut UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang belum melakukan pemanggilan terhadap para pihak, meskipun permohonan penyelesaian sengketa telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (5/8/2026), Tim Hukum Ratim meminta UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang segera menjalankan kewenangannya sebagai mediator hubungan industrial. Permintaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 serta Pasal 8 hingga Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur bahwa setelah perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui mediasi oleh mediator pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Menurut kuasa hukum Ratim, kliennya telah mengabdi di PT Felmica selama kurang lebih 15 tahun sejak masa pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga beroperasi penuh. Selain bertugas sebagai petugas keamanan (security), Ratim juga menjalankan sejumlah pekerjaan tambahan, di antaranya mengawasi pembongkaran bahan bakar minyak (BBM), melakukan pengukuran (stik) tangki pendam, membuka dan menutup manhole, serta memastikan proses penerimaan BBM berjalan sesuai prosedur.

Di tengah masa pengabdiannya, kondisi kesehatan Ratim dilaporkan terus menurun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis paru, ia didiagnosis menderita Chronic Obstructive Pulmonary Disease (COPD) dan hingga kini masih menjalani pengobatan.

Tim Hukum Ratim menilai kondisi tersebut memerlukan kepastian hukum mengenai status hubungan kerja sekaligus pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Klien kami tidak pernah secara sukarela mengundurkan diri dari PT Felmica. Oleh karena itu, dalil mengenai berakhirnya hubungan kerja karena pengunduran diri masih menjadi objek perselisihan yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial,” demikian pernyataan Tim Hukum Ratim.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa hingga 5 Agustus 2026 belum ada pemanggilan mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Padahal, mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain meminta Dinas Ketenagakerjaan segera memfasilitasi mediasi, Tim Hukum Ratim juga mengajak PT Felmica mengedepankan prinsip kemanusiaan, itikad baik, serta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja.

Tim Hukum Ratim menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Felmica maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilaksanakannya proses mediasi maupun substansi perselisihan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Felmica dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Naskah ini telah disusun dengan kaidah jurnalistik yang lebih berimbang, mencantumkan atribusi yang jelas terhadap pernyataan dari Tim Hukum Ratim, serta menegaskan bahwa pihak PT Felmica dan Dinas Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.(Suryadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha