Kepala KUA Kecamatan Cibitung H. Amir Hamzah SAg Melakukan Kegiatan Bimbingan Perkawinan Sebelum Pernikahan
Bekasi Kabupaten , zonainformasinews.com
Kua Kecamatan Cibitung H, Amir Hamzah SAg selalu melakukan pelayanan terbaik untuk melakukan bimbingan perkawinan agar para peserta calon pernikahan di bimbing pengertian yang hendak menikah mengerti arti pernikahan sesungguhnya, supaya dapat menjunjung nilai-nilai arti pernikahan yang sesungguhnya.

“H,Amir Hamzah SAg, sebagai kepala KUA Kecamatan Cibitung, mengatakan bahwa setiap calon pernikahan, sebelum pernikahan maka harus mengikuti bimbingan perkawinan agar mengerti apa yang di namakan pernikahan, jadi pernikahan itu adalah suatu yang sakral, yang betul betul dijaga jangan sampai di anggap sebagai permainan, apalagi di jaman sekarang banyak sekali angka perceraian, nah insyaallah dengan adanya bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di KUA Cibitung ini, setidaknya dapat mengurangi angka perceraian di pengadilan negeri Bekasi sekarang ini ungkap nya Haji Amir Hamzah SAg , kepada awak media zonainformasinew.com.
H, Amir Hamzah SAg, berharap, mari kita jaga pernikahan yang bahagia, kita jaga saling mendukung dan mengerti antara satu dengan yang lain, karena perceraian adalah merupakan perbuatan yang di larang oleh Allah, karena Allah sangat membenci perceraian, karena perceraian itu sangat menyakitkan, apalagi sudah ada anak anak atau keturunan, sungguh sangat kesihan keturunan kita jadi korban, yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan saya juga berharap dengan adanya bimbingan ini sekiranya dapat ilmu sehingga para calon mempelai dapat hidup rukun juga harnonis, mawadah warohmah dan sakinah unggah H, Amir Hamzah SAg.
“Di sini lain ustad Ahmad sebagai penyuluh di KUA Cibitung, mengatakan bahwa apa yang di kata H, Amir Hamzah SAg memang betul bahwa cara untuk mengantisipasi angka perceraian yah memang dengan cara di bimbing di kasih pengertian arti pernikahan itu yang sebenarnya
Ustad Ahmad pun mengatakan bahwa dengan adanya bimbingan perkawainan ini alhamdulillah si calon pengantin, yang hendak menikah mengerti arti pernikahan yang sebenarnya, dan di saat menikah pun tidak gugup lagi , karena sudah di bimbing , atau di latih, tentu nya sang suami dan sang istri sangat berhati- hati untuk melakukan perceraian apalagi masalah ekonomi bisa di musyawarahkan dengan suami atau istri, ujar nya ustad Ahmad sebagai penyuluh KUA Kecamatan Cibitung
(Rinan)
