MEMANAS! DUGAAN PENYEROBOTAN LAHAN BLOK KALIKI NGEMPED BERGULIR — PN GARUT, POLRES, KEJAKSAAN DAN INSPEKTORAT TERIMA DOKUMEN
Garut, zonainformasinew.com – Persoalan dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris almarhum Cep Yoyo melalui Yopi Malik Muntaha secara resmi meminta tindak lanjut penanganan kepada Kapolres Garut.

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat berjudul “Permohonan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Penyerobotan/Penguasaan Fisik Tanah” yang dilengkapi sejumlah dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti laporan/pengaduan serta SP2HP.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum dan administrasi resmi, bukan dengan melakukan tindakan sepihak terhadap objek tanah.

SURAT PN GARUT JADI BAGIAN PENTING
Dalam permohonan kepada Kapolres Garut, pihak pemohon mencantumkan surat Pengadilan Negeri Garut Nomor 1162/PAN.PN.W11-U8/HK.2.4/IX/2026 tanggal 16 September 2026.

Surat tersebut menjelaskan antara lain mengenai Putusan PN Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/Pdt/2015/PT.Bdg.

Dalam dokumen yang dilampirkan, PN Garut menjelaskan bahwa Putusan PN Garut tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

PN Garut juga menerangkan mengenai Surat Keterangan PN Garut Nomor W11-U8/628/HK.04.10-V-2016 tanggal 26 Mei 2016 yang menyatakan perkara berkekuatan hukum tetap sejak 7 Desember 2015.
Namun, berdasarkan penjelasan PN Garut yang dicantumkan dalam surat permohonan, amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut tidak memuat penghukuman berupa penyerahan atau pengosongan objek tanah.
Karena itu, pihak pemohon tidak meminta PN Garut melakukan pengosongan, melainkan meminta Polres Garut menangani dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik objek tanah sesuai kewenangan kepolisian.
BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI
Dalam suratnya, Yopi Malik Muntaha menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah” dimaksudkan agar proses penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pemohon meminta agar apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun alat bukti, diberikan kesempatan untuk melengkapinya.
Pihak pemohon juga menyatakan siap memberikan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti penguasaan atau riwayat tanah, laporan/pengaduan, SP2HP dan dokumen pendukung lainnya.
TAK HANYA POLRES, DOKUMEN JUGA DITERIMA PN GARUT.
Rangkaian dokumen yang diperlihatkan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya disampaikan kepada Polres Garut.
Terdapat pula bukti tanda terima dari Pengadilan Negeri Garut, serta tanda terima penyampaian dokumen kepada Kejaksaan Negeri Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi dan pemberitahuan kepada instansi terkait mengenai perkembangan persoalan tanah yang dipersoalkan.
Dengan adanya tanda terima tersebut, pihak pemohon memiliki bukti administratif bahwa dokumen telah disampaikan melalui jalur resmi kepada masing-masing instansi.
POLRES DIMINTA BUKA TERANG PERKEMBANGAN
Dalam surat kepada Kapolres Garut, pihak ahli waris meminta informasi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan/pengaduan yang telah disampaikan.
Selain itu, pemohon meminta agar pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan dan tahapan penyelidikan.
Kini perhatian tertuju pada proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Apakah masih ada dokumen yang perlu dilengkapi? Apakah pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan? Dan bagaimana perkembangan penanganan dugaan penguasaan fisik tanah tersebut?.
Rangkaian dokumen, surat PN Garut, laporan/pengaduan, SP2HP serta bukti tanda terima sejumlah instansi kini menjadi bagian dari berkas yang dibawa pihak pemohon dalam meminta kejelasan penanganan kasus tersebut.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh titik terang melalui proses pemeriksaan, penyelidikan dan penilaian alat bukti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.(YopiAjun).
