Dila Fadilah Dorong Sinergi Lindungi Anak Garut dari Obat Terlarang dan Kriminalitas
Garut, zonainformasinew.com– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut Dila Nurul Fadilah mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya melindungi anak dan generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang serta berbagai potensi tindak kriminalitas.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan generasi muda, termasuk rencana penguatan pengawasan peredaran obat terlarang serta peningkatan pengawasan terhadap anak di bawah umur pada malam hari.
Dila menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi. Peran pemerintah daerah, aparat keamanan, sekolah, keluarga, hingga masyarakat diperlukan untuk membangun sistem pencegahan yang lebih kuat.
“Perlindungan terhadap anak dan generasi muda membutuhkan kerja bersama. Tidak hanya penindakan, tetapi juga pengawasan, edukasi dan pencegahan harus berjalan secara beriringan,” ujar Dila.
Dalam rapat tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menyelesaikan finalisasi Surat Edaran (SE) mengenai penanganan obat terlarang.
Rancangan surat edaran itu telah dikomunikasikan dengan jajaran Forkopimda dan disebut tidak mendapatkan koreksi mendasar. Pemkab Garut menargetkan aturan tersebut segera diterbitkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengawasan di lapangan.
“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap, nanti kita tandatangani. Kita presentasi ke teman-teman Forkopimda konsepnya seperti apa dan alhamdulilah tidak ada koreksi yang mendasar,” kata Abdusy Syakur.
Selain persoalan obat terlarang, pemerintah daerah bersama aparat keamanan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan, patroli akan lebih diintensifkan terutama mulai pukul 21.00 WIB. Langkah tersebut, kata dia, lebih diarahkan untuk mencegah anak menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kejahatan.
“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” ujarnya.
Kepolisian tetap akan melakukan proses hukum apabila ditemukan anak yang terlibat tindak pidana. Namun, penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Penguatan langkah preventif juga dilakukan melalui program Police Go to School yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pekan depan. Edukasi akan menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Garut sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja.
Di sisi penindakan, Polres Garut juga terus melakukan pemberantasan terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Hingga saat ini, polisi mencatat 22 tersangka terkait aksi geng motor serta 28 tersangka dalam perkara minuman keras dan narkotika telah diamankan.
Dila berharap langkah yang disepakati dalam rakor Forkopimda tidak berhenti pada penindakan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pencegahan yang konsisten dan menyentuh lingkungan tempat anak tumbuh.
Menurutnya, keluarga dan sekolah memiliki posisi strategis dalam mendeteksi sekaligus mencegah anak terpapar lingkungan negatif.
“Kalau semua unsur bergerak bersama, ruang bagi peredaran obat terlarang dan berbagai bentuk kenakalan remaja akan semakin sempit,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi agenda bersama agar Kabupaten Garut mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.(Yopi/Ajun)
