Diduga Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kecamatan Cisewu Kembali Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Garut, zonainformasinew.com – Dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang diterima awak media menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung di sekitar kawasan MUI Kecamatan Cisewu.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang pernah dilakukan awak media, seorang berinisial MY memberikan tanggapan terkait informasi yang beredar. Namun, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Masyarakat berharap Polsek Cisewu, Polres Garut, dan Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Zona Informasi New akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat perkembangan resmi dari pihak berwenang.(Yopi).
