KAB. BEKASI

Korupsi di Balik Layanan Air Bersih, Tiga Eks Petinggi Tirta Bhagasasi Dijerat, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

Kabupaten Bekasi, zonainformasinew.com – Dugaan praktik korupsi yang mencederai pelayanan publik kembali terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya pemasangan sambungan baru pelanggan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.

Ketiga tersangka yakni MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024–2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, dan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Mereka diduga memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk menaikkan biaya pemasangan sambungan baru di luar ketentuan dan mengalihkan sebagian dana pembayaran untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya sambungan langganan selama 2024 hingga 2025.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” kata Semeru, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula ketika 21 calon pelanggan mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Namun, proses penetapan biaya diduga tidak mengikuti mekanisme resmi. Para pemohon menerima tagihan yang nilainya telah dimarkup sehingga jauh lebih tinggi dibanding ketentuan yang berlaku.

Meski mengajukan keberatan, para pelanggan akhirnya tetap membayar karena kebutuhan akan pasokan air bersih dinilai mendesak untuk rumah tangga maupun aktivitas usaha. Pembayaran kemudian masuk ke rekening yang diduga dikelola para tersangka di luar mekanisme keuangan perusahaan.

Penyidik menemukan adanya selisih signifikan antara dana yang diterima dari pelanggan dengan dana yang disetorkan ke kas Perumda Tirta Bhagasasi. Selisih itulah yang diduga dinikmati oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.506.920.372.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,5 miliar,” ujar Semeru.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan menyampaikan surat keterangan dokter. Kejari memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menegaskan penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen transaksi dan rekening koran yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penerimaan dari pelanggan dengan laporan keuangan perusahaan.

“Rekening korannya sudah kami peroleh. Dana yang masuk ke kas perusahaan maupun yang tercatat dalam laporan pengawasan internal tidak sesuai dengan uang yang diterima. Selisihnya sangat besar,” pungkasnya.

Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.(Marhadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha