Diduga Terjadi Perbedaan Data Letter C dan SHM, Pelapor Minta Polres Garut Telusuri Riwayat SHM Nomor 233
Garut, zonainformasinew.com – Sengketa administrasi pertanahan di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Pelapor, Yopi Malik Muntaha, mempertanyakan Surat Pemerintah Desa Samarang Nomor 594/24/DS.2001/2026 yang menyebut objek tanah telah bersertipikat SHM Nomor 233 Tahun 1984.

Menurut pelapor, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, SHM Nomor 233 Tahun 1984 berada di Blok Situsaer, bukan di Blok Kaliki Ngemped. Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa data Letter C yang dijadikan dasar administrasi diduga berbeda dengan Letter C yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan, sehingga menurutnya perlu dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat dan asal-usul data pertanahan tersebut.
Pelapor juga menyampaikan bahwa objek tanah dimaksud telah menjadi bagian dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut pelapor, putusan tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap pelayanan administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan perbedaan data dan kepastian hukum bagi para pihak.
Lebih lanjut, pelapor meminta Polres Garut, Polda Jawa Barat, BPN Kabupaten Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat resmi, termasuk menelusuri kesesuaian antara Letter C, peta blok, lokasi objek tanah, riwayat penerbitan SHM Nomor 233 Tahun 1984, serta dokumen pendukung lainnya.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangannya, pada penanganan perkara sebelumnya sekitar tahun 2014, penyidik yang saat itu menangani perkara, yang disebut bernama Sopyan, pernah menyampaikan bahwa SHM Nomor 233 tidak memiliki warkah untuk lokasi Blok Situsaer. Pernyataan tersebut, menurut pelapor, perlu ditelusuri kembali melalui pemeriksaan dokumen arsip, warkah pertanahan, buku tanah, peta pendaftaran, serta riwayat penerbitan sertipikat yang tersimpan di instansi terkait.
Oleh karena itu, pelapor memohon kepada penyidik yang saat ini menangani perkara agar melakukan pendalaman terhadap riwayat SHM Nomor 233 Tahun 1984 secara menyeluruh guna memperoleh kejelasan mengenai asal-usul, dasar penerbitan, lokasi objek yang sebenarnya, serta kesesuaian dengan data administrasi pertanahan yang ada.
Pelapor juga berharap Polres Garut dan Polda Jawa Barat segera memberikan perkembangan resmi atas laporan yang telah disampaikan sehingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar dalam surat resmi atau menggunakan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah. Ketentuan yang dapat dipertimbangkan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maupun ketentuan pidana lainnya yang relevan. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan hasil pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Samarang belum memberikan tanggapan atas dugaan perbedaan data yang disampaikan oleh pelapor.(Yopi).
