Penggarap Sawah Milik Alm. Cep Yoyo Diduga Tak Tahu Berterima Kasih, SP3 Terbit – Muncul Dugaan Pemalsuan Data oleh Alm. Sirod
Garut, zonainfotmasinew.com – Polemik penggarapan sawah milik almarhum Cep Yoyo kembali mencuat. Ahli waris menyayangkan sikap penggarap yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, bahkan persoalan ini sempat bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya berujung pada diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Namun demikian, hasil penelusuran terbaru memunculkan fakta mengejutkan. Berdasarkan investigasi di lapangan, diduga almarhum Sirod telah melakukan pemalsuan data dalam proses administrasi pertanahan.
Dugaan tersebut mencakup:
Pengajuan administrasi dari Desa Cintaasih yang diduga tidak sesuai fakta kepemilikan.
Surat ukur yang disebut-sebut dibuat atas nama atau melalui keterangan almarhum Sirod.
Pakta menengangkan (pernyataan penegasan/penguasaan) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil kepemilikan tanah.
Jika benar terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Potensi Pasal yang Dapat Dikenakan:
KUHP Lama:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
➤ Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik
➤ Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Ketentuan pemalsuan surat tetap diatur dengan ancaman pidana penjara yang sebanding, bahkan disertai kemungkinan pidana denda kategori tinggi sesuai klasifikasi terbaru.
Ahli waris almarhum Cep Yoyo berharap aparat penegak hukum kembali menelusuri aspek administrasi dan keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan dan niat melawan hukum, maka kasus ini dapat dibuka kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan profesional demi kepastian hukum serta mencegah konflik agraria yang lebih luas di kemudian hari.(Yopi)
