Surat Keterangan Desa Dipersoalkan, Warga Soroti Dugaan Keterangan Tidak Benar dan Potensi Pasal 266 KUHP
Garut, zonainformasinew.com – Sebuah surat keterangan desa yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala Desa Samarang tertanggal 23 November 2022 menjadi sorotan warga. Dokumen tersebut memuat keterangan administrasi tanah yang menyebut nama tertentu tidak tercantum dalam DHKP Desa Samarang tahun 2022.
Salinan surat yang beredar menunjukkan dokumen resmi dengan tanda tangan dan stempel desa. Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kebenaran materiil isi surat, karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan kondisi data administrasi yang sebenarnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa surat tersebut dikhawatirkan dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam penguasaan atau pengalihan hak atas tanah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Jika keterangan dalam surat itu tidak sesuai fakta, dampaknya bisa sangat serius karena menyangkut hak atas tanah,” ujarnya.
Sorotan Hukum: Pasal 266 KUHP
Secara hukum, apabila suatu surat resmi secara formal sah, namun isi atau keterangannya diduga tidak benar, maka kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu dalam akta atau surat.
Pasal 266 KUHP mengatur bahwa:
Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau surat keterangan, dengan maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah keterangannya benar, dapat dipidana apabila menimbulkan kerugian.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat tersebut, padahal mengetahui keterangannya tidak benar, dikenai ancaman pidana yang sama.
Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP: pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Ahli hukum pidana menilai pasal ini kerap diterapkan pada kasus surat keterangan desa, akta tanah, atau dokumen administrasi, yang secara fisik sah tetapi substansinya dipersoalkan.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Samarang terkait keabsahan materiil dokumen tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan verifikasi data dan klarifikasi terbuka, guna mencegah konflik serta memberikan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan akurasi aparatur pemerintahan desa dalam menerbitkan dokumen resmi, mengingat setiap surat yang dikeluarkan dapat berdampak pada konsekuensi hukum pidana dan perdata.(Yop).
