DAERAH

Upaya Penyelundupan Manusia, Imigrasi Medan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Lintas Negara

Medan, zonainformaainew.com – Tindak kejahatan penyelundupan manusia terjadi di Medan. Modus operandinya dimana pelaku atau sindikat berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayahn kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan yang mengejutkan adalah jaringan ini melibatkan pengungsi asal Srilanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian. Selanjutnya ditambahkan olehnya, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa Aceh.

” Penyelundupan manusia ini adalah kejahatan lintas negara dimana para pelaku memperoleh keuntungan rata,rata sebesar $ 5.000 US tiap satu korban yang dijaring, dan kita telah berhasil mengendus tindak kejahatan yang mereka lakukan yang bahkan kejahatan tersebut dilakukan oleh pengungsi,” ucap Uray Avian.

Jaringan pelaku kejahatan ini, tambah Avian, melibatkan pengungsi asal Srilanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR.” Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi dan atas dasar tersebut, Imigrasi Medan mengambil tindakan tegas, ” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari aktivitas Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada bulan November 2025 yang mencari dua (2) Warga Negara Asing asal Srilanka yang pada bulan Agustus lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian dengan status Overstay. Petugas Intelijen mendapat informasi bahwa dua orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapatkan sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua WNA asal Srilanka yang Overstay tersebut diantaranya : TK yang diduga berperan sebagai operator lokal, SR sebagai dalang mengumpulkan dana dari para korban. MT yang merekrut / mencari penumpang serta NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama ditempat penampungan.

” Intelijen imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ” jelas Firman.

Pasal 120 ayat (2) UU no 6 Tahun 2011 dengan pidana  percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan penjara paljng singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah).

Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran kantor imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran Keimigrasian ke Kantor Imigrasi. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi dalam menjaga wilayah keamanan dan kedaulatan NKRI.(Benn/Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *