Dekatkan Layanan, Imigrasi Bekasi Hadirkan Unit Pelayanan Paspor di Cibubur
Zona Informasi New, Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi resmi memperkenalkan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Plaza Cibubur, Selasa (9/9/2025).

Unit Pelayanan Paspor (UPP) ini menjadi inovasi terbaru untuk memudahkan masyarakat, khususnya warga Cibubur dan sekitarnya, dalam mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi di Bekasi.

Sebelum hadir sebagai UPP, Gerai Pelayanan Publik (GPP) di Plaza Cibubur sebelumnya sudah melayani masyarakat dari Bekasi, Bogor, hingga Jakarta. Namun, sejak 3 Januari 2025, layanan di gerai tersebut resmi ditutup dan dipindahkan ke MPP Grha Dudung Truskandi di Jalan Jend. Ahmad Yani No.13, Bekasi.
Kini, dengan hadirnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bekasi, UPP di Plaza Cibubur, masyarakat kembali mendapatkan akses layanan paspor yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Peresmian UPP dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, B. Oni Armadya. Turut hadir Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Antares Febriani, serta Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Yopi.
B. Oni Armadya menjelaskan, pembukaan layanan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
“Publikasi pelayanan paspor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Yopi, menegaskan bahwa layanan paspor di MPP Plaza Cibubur dibuka setiap Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–16.00 WIB, dengan kuota 50 pemohon per hari.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam memperoleh dokumen keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” pungkasnya.
Konsep layanan publik terbaru ini mengusung pendekatan New Public Service (NPS), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, sehingga kualitas layanan publik benar-benar sesuai kebutuhan warga, bukan sekadar administrasi birokrasi.(A2TP)
