Surat Warga untuk Bupati Garut dan DPRD Terkait Pembangunan Jalan dan Penerangan di Jalur Produksi Panas Bumi serta Pariwisata Darajat
Garut, zonainformasinew.com – Warga masyarakat Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan para kepala kampung, menyampaikan seruan terbuka dan peringatan serius kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, atas pengabaian berkepanjangan terhadap kondisi infrastruktur di wilayah desa Karyamekar khususnya:
1. Kerusakan berat jalan desa dan jalur utama yang menjadi lintasan produksi panas bumi dan pariwisata Darajat;
2. Ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mengakibatkan rawan kecelakaan dan kriminalitas;
3. Minimnya perhatian terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas kendaraan besar perusahaan dan industri wisata yang beroperasi setiap hari di wilayah kami.
Warga menegaskan bahwa Desa Karyamekar adalah salah satu wilayah penghasil energi panas bumi terbesar di Garut, dengan keberadaan tiga perusahaan besar:
PT. Star Energy Geothermal Darajat II Ltd.,PT. Indonesia Power, danPertamina Geothermal Energy (PGE).
Namun ironisnya, hingga hari ini, masyarakat Karyamekar tidak menikmati manfaat yang layak dari keberadaan ketiga perusahaan tersebut. Bahkan dana ratusan miliar rupiah yang diklaim sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi, bonus Produksi, dan program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) tidak dirasakan secara nyata dalam bentuk infrastruktur dasar.
Warga juga mempertanyakan, kemana arah penggunaan DBH panas bumi selama ini?, apa realisasi bonus produksi dan TJSL bagi warga desa
Dampak proyek tersebut dimana jalan hancur, malam hari gelap, sementara energi dari tanah warga disini menerangi negeri?
Warga desa sudah terlalu lama bersabar. Untuk itu, melalui surat terbuka ini kami menyampaikan bahwa:
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Garut maupun DPRD untuk memperbaiki jalan dan membangun PJU, maka, warga desa siap memboikot jalur produksi dan wisata
Akan melakukan penggalangan dukungan antar warga desa penghasil energi lainnya di Kabupaten Garuta serta kan mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI, Kementerian ESDM, dan KPK atas dugaan pengabaian hak masyarakat penghasil energi.
Menuntut transparansi dan audit publik atas dana DBH dan TJSL dari seluruh perusahaan panas bumi yang beroperasi di wilayah Darajat.
Dan juga meminta DPRD Kabupaten Garut untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama masyarakat Desa Karyamekar, perwakilan perusahaan, dan instansi terkait.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk perlawanan moral, sekaligus panggilan keadilan dari rakyat kecil yang selama ini hanya dijadikan penonton di atas tanah kekayaan masyarakat desa Karyamekar.
Keluhan masyarkat ini dimotori oleh
Ketua Gabungan Masyarakat Karyamekar dan Padaawas (GMPK) Jajang Apad, Perwakilan RW 07 Dasep, Tokoh Pemuda & Perwakilan Kepala Kampung Aceng, Ano, Pa Ono
Tembusan kepada : Gubernur Jawa Barat, Ombudsman RI, Kementerian ESDM RI, Dinas PUPR Kabupaten Garut serta Media lokal dan nasional. (Yopi)
—