KAB. BEKASI

Program Pemutihan Pajak Hingga September 2025 Kebijakan Diperketat Surat Kuasa di Samsat Kabupaten Bekasi Tidak Berlaku

 

 

Zona Informasi New, Kabupaten Bekasi – Gubernur Jawa Barat secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap tingginya animo masyarakat dan sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi serta mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

Program pemutihan pajak ini awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan, Gubernur memutuskan untuk melanjutkannya hingga September 2025, setelah melihat lonjakan kunjungan masyarakat ke kantor Samsat yang mencapai 2.000 orang per hari.

“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. Semua pegawai sudah siap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja,” ujar Asep, dikutip dari Republika.co.id.

Meskipun program ini disambut antusias oleh masyarakat, dalam praktiknya, masyarakat yang hendak mengurus balik nama kendaraan kini dihadapkan pada kebijakan baru di Samsat Kabupaten Bekasi.

Namun Surat kuasa dari pemilik tidak lagi berlaku untuk proses keperluan ganti alamat, rubah bentuk, atau ganti kepemilikan dan balik nama kendaraan maupun pendaftaran BPKB, dimintakan agar Wajib Pajak yang langsung mengurusnya.

Contoh kasus terjadi pada kendaraan dengan Nomor Polisi B-48XX-FNX, di mana pemohon yang mendapat Surat Kuasa dari Pemilik Baru tidak dapat melanjutkan proses balik nama untuk pendaftaran BPKB, petugas meminta agar Wajib Pajak Sendiri yang memprosesnya.

Petugas loket di Samsat Bekasi menyatakan bahwa penggunaan surat kuasa tidak diperbolehkan, kecuali jika pengurusan dilakukan langsung ke Polda Metro Jaya.

“Tidak bisa diwakilkan dalam pengurusannya maupun memakai surat kuasa. Kalau mau pakai surat kuasa, langsung proses ke Polda Metro Jaya,” ujar petugas Loket daftar BPKB Samsat yang memakai pakaian safari tanpa label nama.

Saat media menanyakan atas dasar apa surat kuasa tidak bisa digunakan “Ini perintah Komandan Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Saat hal tersebut di Konfirmasi oleh salah satu personil khusus yang dinaungi pihak personil Polda Metro Jaya bernama Viktor Silaban atas informasi tidak berlakunya surat kuasa dalam proses Pendaftaran BPKB dalam hal Balik Nama melalui WhatsApp +62 852-1399-1xxx, Sabtu,(28/06), mengatakan agar media datang ke samsat kabupaten untuk menghindari persepsi pengertian.

“Pak Senin (07/07) datang aja ya pak biar jelas. Maaf kalau lewat WA bisa salah persepsi,”ucapnya di WhatsApp

Namun pada saat media berkunjung ke samsat kabupaten Bekasi, Selasa (08/07) tidak ditanggapin lalu media menchat Whatapps hanya koncreng biru.

Kebijakan penolakan surat kuasa diterapkan di Samsat Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jalan Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kantor ini dipimpin oleh AKP Wahyono, S.H., M.M., yang menjabat sebagai Kaurmin Regident dengan NRP: 70050098.

Kehadiran personel kepolisian dalam pelayanan Samsat didasari atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Samsat dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian dari tugas Polri, dalam koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PT Jasa Raharja.

Meski pemutihan pajak diperpanjang untuk meringankan masyarakat, proses administratif kini menjadi lebih ketat. Tanpa kehadiran langsung pemilik kendaraan atau dokumen asli yang lengkap, pengurusan balik nama di Samsat Kabupaten Bekasi tidak dapat diproses—membuat banyak wajib pajak harus meluangkan waktu ekstra.(A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *