KAB. BEKASI

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII Puteri Komarudin Gelar Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Kab Bekasi, zonainformasinew.com – Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Jawa Barat VII Puteri Komarudin menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 14/05/2025.

Dalam pelaksanaannya peserta sosialisasi Empat Pilar tersebut berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh Agama, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara. Dan dihadiri pula oleh Kepala Desa Simpangan H. Kurma Kurniawan.

Puteri Komarudin menyampaikan, bahwa Empat Pilar (Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) merupakan dasar dan bernegara di negara kita yang harus kita jalankan.
“Pentingnya memahami pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara”katanya.

“Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara dapat kita terapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, dan diharapkan pula Sila-sila dalam Pancasila bukan hanya dihapalkan saja tetapi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tujuan hidup bermasyarakat dapat tercapai’ katanya

“Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI) merupakan gabungan dari suku, budaya, adat dan agama yang berbeda-beda, sehingga potensi perbedaan pandangan, pedapat dalam lingkungan sangat besar. Perbedaan tersebut jangan dijadikan alasan untuk memecah belah bangsa tetapi kita jadikan budaya untuk memperkuat Persatuan dan Kesatuan bangsa,khususnya dalam kehidupan bermasyarakat” katanya.

“Sebagaimana diketahui tugas anggota DPR RI adalah proses pembentukan undang-undang atau peraturan perudang-undangan. Proses ini melibatkan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan, dan pengudangan suatu rancangan undang-undang serta mengawasi dalam pelaksanaannya “. tambahnaya

Sebagai penutup beliau menyampaikan bahwa, “saat ini pemerintah sedang berusaha untuk memperbaiki dengan menguatkan di setiap lembaga dengan tujuan akhir untuk mensejahterakan masyarakatnya sesuai Amanah Undang-undang Dasar Tahun 1945. Untuk itu masyarakat perlu berfikir positif dan mendukung setiap kebijaka-kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini,” katanya. (Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *