KAB. BEKASI

Intip Upaya Depnaker Kab Bekasi Atasi Pengangguran, Sediakan Lowongan Pekerjaan

 

Zona Informasi New, Kab. Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak main-main dalam menekan angka pengangguran di bumi Swatantra Wibawa Mukti.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran di Kabupaten Bekasi tercatat 8,82 persen dari 1,6 juta angkatan kerja, atau sekitar 142 ribu orang.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati menuturkan, pihaknya menjalankan beberapa langkah konkret untuk mengentaskan persoalan pengangguran, salah satunya berkolaborasi dengan BPS untuk mendapatkan data yang akurat.

“Kita menggandeng BPS untuk mendapatkan data sektoral yang lebih rinci, termasuk data pencari kerja berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pendatang,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (29/04).

Kemudian, Nur Hidayah menambahkan, ada dua masalah utama yang perlu dituntaskan untuk masalah pengangguran, yakni kesenjangan keterampilan dan kompetensi serta keterbukaan informasi lowongan pekerjaan.

“Ada dua masalah utama yang perlu diurai, yaitu kesenjangan keterampilan dan kompetensi yang belum memenuhi kebutuhan industri serta kurangnya akses informasi mengenai lowongan pekerjaan bagi pencari kerja,” ujar Nur Hidayah.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengadakan berbagai pelatihan keterampilan dan kewirausahaan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pencari kerja.

Ke depan, kata Nur Hidayah pihaknya berencana memperluas cakupan pelatihan ini dengan pendampingan hingga peserta berhasil terserap di dunia industri.

Di samping itu, Disnaker juga mendorong kerja sama dengan perusahaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), agar lulusan pelatihan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi dapat langsung diterima bekerja di perusahaan-perusahaan terkait.

“Tahun 2025, kami akan fokus pada pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Kami berharap ini dapat mengurangi dampak dari efisiensi atau refocusing anggaran yang terjadi,” tambahnya.

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dinilai belum optimal karena tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan mereka.

Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Disnaker berencana memberikan insentif berupa diskon retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada perusahaan yang melaporkan lowongan pekerjaan dan merekrut pekerja lokal.

Selain itu, Disnaker juga menyiapkan platform digital terpercaya untuk memfasilitasi pencarian kerja yang lebih transparan dan menghindari praktik percaloan lowongan pekerjaan.

Aplikasi Sipkerja, yang saat ini sudah tersedia, diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan. Meskipun jumlah lowongan yang tersedia masih terbatas, pihak Disnaker berharap insentif kepada perusahaan dapat meningkatkan jumlah lowongan kerja yang terdaftar di platform tersebut.

“Dengan berbagai inisiatif ini, Disnaker Kabupaten Bekasi berharap dapat menurunkan angka pengangguran dan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal,” tandasnya.(A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *