Jelang Perpanjangan Kontrak TPST Bantargebang, LSM Gerbang Nusa Dan Pokja Wartawan Desak Gubernur Jabar Bela Hak Warga
Zona Informasi New, Kota Bekasi – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, pada Oktober 2026, kontrak kerjasamanya akan habis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Nusa Bantargebang mendesak Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan hak-hak lingkungan masyarakat setempat.
Dia meminta keterlibatan Gubernur Jawa Barat sangat penting agar nilai tawar perjuangan lebih seimbang, terutama mengingat kepedulian Gubernur terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Selama ini, DKI Jakarta terkesan tutup mata terhadap pencemaran lingkungan akibat TPST Bantargebang. Dampaknya tidak hanya pada kualitas lingkungan, tetapi juga stigma sosial yang dialami masyarakat sekitar,” ujar Jamalludin.
LSM Gerbang Nusa meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengawasi proses perpanjangan kontrak kerja sama tersebut guna memastikan adanya keadilan bagi warga terdampak.
Mereka juga mengajak berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan untuk turut mengawal isu ini agar tidak terus merugikan warga Bantargebang.
Perlu diketahui, ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Disisi lain sebuah perusahaan (PST) bergerak di bidang pengangkutan sampah, diduga membuang sampah di titik tempat area TPST Sumur Batu yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sampah yang dibuang pada lahan yang rencananya sebagai perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi, bukan milik pribadi.
Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh Pokja Wartawan Bantargebang, Perusahaan PST diduga membuang sampah pada tempat yang tidak sesuai dengan peraturan serta menghindari proses penimbangan yang seharusnya dilakukan.
Tindakan yang menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No) 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam UU, khususnya Pasal 29 ayat 1 (e), ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
Peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2011 juga mengatur tentang Pengelolaan Sampah, serta Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Daerah sebelumnya.
UU No.18 Tahun 2008, mengatur larangan membuang sampah sembarangan, dan hal ini ditekankan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 mengenai kerjasama pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Suryono ST, Ketua Pokja Wartawan Bantargebang mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hal tersebut.
Namun kata dia, pihak perusahaan bernama Samosir alias Bos PT Samhana Transporter yang diduga membuang sampah tidak sesuai prosedur tersebut, tidak memberikan tanggapan secara gamblang.
“Yang minta sampah adalah Pelapak, kalau mau konfirmasi ke pihak pelapak,” kata Samosir kepada Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil penelusuran investigas Pokja Wartawan Bantargebang, dalam sehari, PT Samhana Transporter diduga mengangkut sampah dari klientnya di Jakarta dan sekitarnya, kemudian membuang sampah ditempat yang diduga ilegal tersebut, bisa sebanyak 3 sampai 4 rate perhari.
“Dari penulusuran tim kami (Pokja Wartawan Bantargebang), diduga PT Samhana Transporter membuang sampahnya ditempat tersebut dalam sehari bisa 3 sampai 4 rate, perritasenya, bisa 7-8 kubik sampah yang dibuang,” kata Suryono.
TPST Bantargebang yang keberadaannya ada di tiga Kelurahan Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi miliki luas lahan ratusan hektar.
“TPST Bantargebang memiliki Luas Area : 110,3 Ha terdiri dari : Luas efektif TPST 81,91 % dan sisanya 18,09% untuk prasarana seperti Jalan masuk, Jalan Kantor dan Instalasi Pengolahan Lindi. Status Tanah : Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kutip https://upstdlh.id/tpst/index. (A2TP)