Sidang Isbat Nikah, Legalkan Pernikahan 19 Pasang Warga di Garut
Garut, zonaimformasinew.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat dengan menggelar Sidang Isbat Nikah. Sebanyak 19 pasangan di Garut kini resmi tercatat negara setelah proses persidangan yang diselenggarakan di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan tinggi atas kegiatan ini. Ia menyebutkan dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan di Garut, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur, di mana fenomena masih banyak terjadi dan pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara.
“Tadi yang sangat sederhana ini, kelihatan sederhana tapi juga berdampak pada hal-hal yang lain, hak-hak perdata, hak yang lain. Ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” ujar Bupati Garut.
Menyikapi masalah pernikahan di bawah umur, Bupati Garut menegaskan pentingnya edukasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur karena akan memiliki dampak yang multidimensi.
“Pertama masalah kemiskinan, kemudian masalah adalah perceraian juga di Garut masih relatif banyak, stunting juga, masalah edukasi dan ekonomi juga. Ini adalah salah satu naskah yang akan menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah,” tambahnya.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menambahkan bahwa isu pernikahan tidak tercatat merupakan fenomena penting di Garut, terutama di wilayah terpencil. Sebagai perempuan, ia menyatakan konsen terhadap pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
“Masalah kemiskinan itu jangan diselesaikan dengan perkawinan, malah itu menyelesaikan masalah dengan masalah. Pasti kebanyakan karena itu (masalah ekonomi), jadi kayak mau lanjutin kuliah juga mungkin mereka bingung, jadi alternatifnya mereka dinikahkan, itu mindset-mindset yang masih kami temukan,” kata Wabup.
Ia menekankan perlunya intervensi melalui pembangunan akses informasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih modern.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan Hari Santri ini merupakan wujud perlindungan hak perdataan bagi 19 pasang warga Garut yang selama ini hanya menikah secara agama.
“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perlindungan hak perdataan kepada wargi Garut sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian juga nantinya dapat bantuan sosial mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum,” tegas Kajari,
Helena menyebut usia pasangan yang diisbatkan bervariasi, dari yang muda (21 tahun) hingga yang tertua (hampir 50-60 tahun).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi, sehingga 19 pasangan tersebut dapat segera mendapatkan buku nikah. Ia berharap kegiatan serupa dapat berlanjut secara berkala.
“Kemungkinan masih banyak (yang belum terdaftar) dan mudah mudahan nanti kita serta pemerintahan daerah dengan instansi-instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua pengadilan juga akan hadir menuntaskan permasalahan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menjelaskan bahwa Isbat Nikah adalah upaya Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” jelas Ayip.
Meskipun Isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama tetap berkolaborasi dengan Kemenag untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan adalah sesuatu yang melanggar hukum negara. (Yopi/Ajun/Nindi Nurdiyanti Diskominfo Kab Garut).