DAERAH

Diduga Tak Berizin, Pembangunan Dapur MBG di Desa Sukabakti Dekat Peternakan Sapi Patut Dipertanyakan

 

Garut, zonainformasinew.com – Aktivitas pembangunan dapur MBG di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut menuai sorotan tajam. Berdasarkan pantauan lapangan, tampak beberapa pekerja tengah merakit peralatan dapur berbahan stainless di area terbuka tanpa adanya papan izin proyek ataupun informasi dari pemerintah setempat.

Yang menjadi perhatian publik, lokasi dapur MBG ini diketahui berada sangat dekat dengan area peternakan sapi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan aspek kebersihan, pencemaran udara, serta potensi kontaminasi bahan pangan.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan izin lingkungan yang jelas.

> “Kalau belum ada izin resmi, mestinya ditunda dulu. Ini dekat kandang sapi, nanti baunya bisa ke dapur dan makanan jadi tidak higienis,” ujar salah satu warga Sukabakti yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi mengenai legalitas pembangunan dapur MBG tersebut.

⚖️ DASAR HUKUM YANG BERLAKU:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban memiliki dokumen UKL-UPL atau Amdal sebelum pembangunan usaha dilakukan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

Melarang pembangunan atau usaha yang berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Warga berharap pihak berwenang segera meninjau lokasi dapur MBG dan memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi aspek legalitas, kebersihan, dan tata ruang sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat sekitar. (YopiAjun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *