Aktivis Hukum Babang Bongkar Dugaan Pungli di STIE Yasa Anggana Garut, Mahasiswa Mengaku Tertekan
Garut, zonainformasinew.com — Aktivis hukum Babang, yang juga tergabung dalam LBH Delik Hukum Negara, turun langsung melakukan investigasi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan STIE Yasa Anggana Garut.
Kasus ini terungkap setelah tiga orang mahasiswa menyampaikan keluhan bahwa mereka merasa tertekan, takut, dan dipaksa membayar uang di luar ketentuan resmi kampus.
Menurut keterangan yang dihimpun tim investigasi, mahasiswa diminta membayar sejumlah uang tanpa dasar aturan yang jelas, dengan alasan agar bisa mengikuti ujian, mengurus nilai, atau melanjutkan proses akademik.
“Ada tekanan yang halus tapi nyata. Kalau tidak membayar, nilai bisa ditahan, ujian tidak boleh ikut, bahkan skripsi bisa ditunda,” ungkap salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapat sanksi akademik.
Investigasi LBH Delik Hukum Negara
Babang menjelaskan, LBH Delik Hukum Negara telah mengantongi bukti awal berupa pesan elektronik, tangkapan layar percakapan, serta beberapa bukti pembayaran tidak resmi.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pungutan di luar mekanisme kampus. Hal ini bukan hanya melanggar kode etik akademik, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pendidikan,” tegas Babang di sela investigasi lapangan di Garut.
Menurutnya, mahasiswa yang menjadi korban kini mengalami tekanan psikologis dan rasa takut karena khawatir masa studinya terganggu. LBH pun menyiapkan pendampingan hukum dan perlindungan advokasi bagi mereka.
Desakan untuk Transparansi Kampus
Melalui pernyataan resminya, Babang menyerukan agar pihak STIE Yasa Anggana Garut segera melakukan langkah-langkah konkret:
1. Membuka laporan keuangan kampus secara transparan kepada publik.
2. Melindungi mahasiswa yang melapor dari ancaman akademik.
3. Memeriksa dan menonaktifkan oknum yang diduga terlibat selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami bukan bermaksud mempermalukan kampus. Tapi pendidikan harus bersih dari pungli. Mahasiswa datang untuk belajar, bukan untuk dijadikan objek penarikan liar,” tegas Babang.
Langkah Hukum Selanjutnya
LBH Delik Hukum Negara kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan aparat penegak hukum di Garut.
Langkah ini diambil untuk memastikan dugaan praktik pungli tidak lagi dibiarkan dan ada kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Dunia pendidikan harus steril dari perilaku transaksional yang mencederai martabat akademik,” ujar Babang menutup wawancara
Pihak Kampus Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak STIE Yasa Anggana Garut belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Tim LBH Delik Hukum Negara menyatakan akan terus membuka ruang dialog, namun tetap siap menempuh jalur hukum jika tidak ada respons dari pihak kampus. (Risman/Tim)