DAERAH

Cep Yoyo Menang di Pengadilan Negeri Garut, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Sesuai UU Peradilan

 

Garut, zonainformasinew.com — Kemenangan Cep Yoyo dalam perkara di Pengadilan Negeri Garut akhirnya mendapatkan legitimasi penuh berdasarkan putusan resmi bertanggal 27 Mei 2016. Salinan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Panitera PN Garut, Dede Parjiman, S.H. (NIP 19620930 199003 1003) dan dibubuhi materai serta cap stempel asli pengadilan.

Dalam putusan itu, Cep Yoyo yang berstatus sebagai pembanding semula penggugat dinyatakan berhak dan dimenangkan oleh majelis pengadilan. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan Pasal 191 RBg (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang mengatur tentang putusan akhir dan eksekusi perkara perdata.

Langkah hukum cep Yoyo dinilai tepat, karena dalam proses pembandingannya ia menempuh prosedur sesuai Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Selain itu, dasar gugatan Cep Yoyo yang kemudian dimenangkan juga sejalan dengan prinsip Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.”

Artinya, pengadilan menilai ada unsur kerugian yang dialami penggugat dan menegaskan kebenaran posisi hukum Cip Yoyo.

Putusan tersebut juga mencantumkan rincian biaya resmi sebesar Rp14.400, meliputi: Materai: Rp6.000, Biaya tulis: Rp5.400, Leges: Rp3.000
Menunjukkan bahwa seluruh administrasi perkara dilakukan secara sah dan transparan.

Menurut sejumlah sumber hukum, kemenangan Cep Yoyo menjadi contoh nyata bahwa rakyat kecil pun dapat menang melawan ketidakadilan, selama memiliki bukti kuat dan menempuh jalur hukum yang benar.

“Putusan PN Garut ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di daerah, di mana kebenaran tidak bisa dibungkam oleh kekuasaan,” ujar sumber yang memahami proses persidangan tersebut.

Kini, setelah dinyatakan menang dan keputusan berkekuatan hukum tetap, Cep Yoyo berhak atas pemulihan nama baik serta pelaksanaan hasil putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR mengenai pelaksanaan putusan oleh panitera dan juru sita.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *