DAERAH

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Garut Terungkap, Kasus Hukum Nama CLP Yoyo Dinyatakan Berkekuatan Hikim Tetap Sejak 2015

 

Garut, zonainformasinew.com – Sebuah dokumen resmi berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Garut tertanggal 27 Mei 2016 beredar dan menunjukkan bahwa perkara perdata atas nama CLP YOYO telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam salinan tersebut, tercantum nama Dede Arjaman, S.H., yang menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri Garut, dengan tanda tangan resmi dan cap pengadilan bernilai materai Rp6.000.

Berdasarkan isi dokumen, disebutkan bahwa perkara ini telah mencapai putusan final sejak 7 Desember 2015, karena tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai Pasal 1917 KUHPerdata tentang kekuatan hukum putusan pengadilan yang telah inkracht.

Menariknya, putusan ini menyebutkan bahwa CLP YOYO bertindak sebagai pembanding sekaligus penggugat dalam konpensi serta tergugat dalam rekonpensi, menandakan sengketa dua arah antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai implementasi putusan tersebut di lapangan, termasuk apakah telah dilakukan eksekusi sesuai amar putusan yang sah.

Dasar hukum terkait:

Pasal 1917 KUHPerdata: Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan tidak dapat diganggu gugat.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1): Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah.(Yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *