Skandal BJB Garut : Debitur Membayar, Bank Tetap Lelang, DPRD Diminta Bertindak
Garut, zonainformasinew – Polemik dugaan penyimpangan dalam tata kelola Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Garut memanas. Tri Sakti Nusantara Indonesia menuding adanya praktik perbankan tidak transparan yang merugikan nasabah dan mendesak DPRD Kabupaten Garut turun tangan secara tegas.
Ari Nurjali, S.H., kuasa hukum debitur Tatat Mulyati—warga Kampung Sukamanah, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora—mengungkap dugaan skandal perbankan terkait mutasi rekening, fasilitas kredit, hingga dana setoran debitur yang dinilai tidak jelas pencatatannya.
> “Debitur sudah bayar, tapi asetnya tetap dikejar lelang. Ini bukan hanya janggal, tapi jelas bentuk ketidakadilan. Jika BJB tidak bisa menunjukkan bukti otentik, kami akan bawa perkara ini ke pengadilan, termasuk opsi class action,” tegas Ari.
Menurutnya, BJB Garut tidak sanggup menghadirkan dokumen penting yang diminta, sekaligus tidak memberi klarifikasi terkait penetapan lelang yang menimpa debitur. Kondisi ini dianggap sebagai indikasi adanya masalah sistemik dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.
Landasan Hukum yang Menjerat
Pasal 1365 KUHPerdata → setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib diganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata → tanggung jawab berlaku juga akibat kelalaian/kesalahan.
UU No. 10/1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2) → bank wajib menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf a & c → konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen → melarang klausula baku yang merugikan konsumen.
Tri Sakti Nusantara Indonesia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap kasus perorangan. Dugaan praktik bermasalah di BJB Garut bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah.
“Kalau DPRD diam, publik bisa menilai ada pembiaran. Kami akan melakukan aksi moral agar kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tandas Ari. (Yopi/Ajun)