Skandal Aspal Tipis Proyek 700 Meter Dengan Dana Sebesar Rp 333 Juta di Desa Mekarwangi Terancam Jerat Hukum
Garut, zonainformasinew.com – Sebuah papan proyek yang berdiri di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mendadak jadi sorotan publik. Proyek pengaspalan jalan desa sepanjang 700 meter, lebar 2,5 meter, dengan ketebalan hanya 3 cm ini menghabiskan dana fantastis Rp333.663.200 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Alih-alih membawa harapan pembangunan, proyek ini justru memunculkan dugaan penyimpangan anggaran. Dengan anggaran setinggi itu, kualitas jalan yang hanya berlapis 3 cm aspal dianggap terlalu tipis dan dikhawatirkan tak akan bertahan lama. masyarakat bertanya: dana ratusan Juta ke mana?
Jika dihitung secara sederhana, proyek ini memakan biaya sekitar Rp500 ribu per meter jalan. Angka yang dinilai tak masuk akal, apalagi bila kualitas aspal hanya 3 cm. Publik mulai menduga adanya potensi:
Mark-up anggaran, Pekerjaan asal jadi, Kurangnya pengawasan, Atau bahkan indikasi korupsi.
Pasal-Pasal Hukum yang Bisa Menjerat jika dugaan penyimpangan itu terbukti, ada sederet aturan hukum yang bisa menjerat pihak terkait:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 51 huruf b: Perangkat Desa wajib melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Jika dilanggar, bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022
Mengatur penggunaan dana desa wajib tepat sasaran, berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat.
Jika proyek asal jadi, jelas bertentangan dengan prinsip regulasi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. Pasal 374: Jika dilakukan karena hubungan jabatan, hukumannya lebih berat.
Desakan Audit dan Investigasi Aktivis anti-korupsi mendesak agar proyek ini segera diaudit, baik oleh Inspektorat Kabupaten Garut, APIP, maupun BPKP. Bila terbukti ada kerugian negara, maka Kejaksaan Negeri dan Polres Garut bahkan KPK dapat turun tangan.
“Jangan sampai dana desa jadi ladang bancakan. Kalau ada kerugian negara, siapapun yang terlibat harus diproses pidana sesuai UU Tipikor,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik Garut Selatan.
KESIMPULAN : Proyek pengaspalan jalan sepanjang 700 meter di Desa Mekarwangi yang menelan anggaran Rp333 juta bukan sekadar soal infrastruktur. Ini bisa berubah menjadi kasus hukum besar bila ditemukan unsur penyimpangan. Dengan dasar UU Desa, UU Tipikor, Permendesa, hingga KUHP, pihak desa maupun pelaksana kegiatan berpotensi dijerat pidana korupsi.
Masyarakat kini menunggu: apakah proyek ini benar-benar untuk kesejahteraan warga, atau justru menjadi kuburan uang rakyat.(Tim)