DAERAH

Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Negeri, Kades Samarang Kabupaten Garut Dilaporkan ke Kejaksaan dan ke Kepolisian

Garut, zonainformasinew.com – Karena dianggap menolak putusan inkrakh dari Pengadilan Negeri Garut, pemilik tanah bernama Yopi Malik Muntaha yang juga wartawan SKU Zona Informasi New dan media online zonainformasinew.com Kaperwil Jawa Barat melaporkan Kades Samarang Kabupaten Garut ke Kejaksaan dan ke Kepolisian dengan no : 006/KBM – ALM CY/VIII/2025.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembangkangan hukum, dan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut yang dianggap menolak melaksanakan putusan inkrah pengadilan dan SP3 kepolisian.

melalui surat resmi tertanggal 24 Februari 2025, Pemdes Samarang secara terang-terangan menolak melaksanakan putusan inkrah Pengadilan Negeri Garut serta Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Garut.

Langkah ini diduga kuat sebagai bentuk pembangkangan hukum, pelecehan terhadap institusi peradilan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintahan Desa Samarang

Putusan yang diabaikan berupa :

1. Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 42/PDT/G/2014/PN.GRT Jo. Nomor 350/PDT/2015/PT.BDG – sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 26 Mei 2016, yang dengan tegas memenangkan pihak almarhum Cep Yoyo Bin H. Sobandar.

2. SP3 Nomor S.Tap/04/I/2021/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mohammad Devi F, S.IK. – menyatakan dugaan tindak pidana terhadap almarhum Cep Yoyo tidak terbukti.

3. Pasal 1917 KUHPerdata: Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan.

4. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat → ancaman pidana 2-8 tahun penjara.

5. Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain wajib mengganti kerugian

Pemdes Samarang melalui surat Nomor 594/08/DS/2025 menolak melaksanakan putusan inkrah dan SP3 dengan alasan administratif yang dinilai tidak relevan. Padahal, tindakan ini diduga sebagai:

Pelanggaran hukum → menolak amar putusan pengadilan.

Penyalahgunaan wewenang → pejabat menggunakan jabatan untuk mengabaikan hukum.

Perbuatan melawan hukum → merugikan hak-hak keluarga ahli waris yang sudah sah secara hukum

Melalui surat pengaduan resmi ke Kapolres Garut, pelapor Yopi Malik Muntaha (ahli waris almarhum Cep Yoyo) menegaskan:

1. Polres Garut wajib menindaklanjuti pengaduan sesuai hukum.

2. Dilakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh aparatur Pemdes Samarang.

3. Menjamin hak-hak hukum ahli waris sebagaimana sudah diputuskan pengadilan dan dinyatakan sah melalui S

Jika benar terbukti, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk: sebuah pemerintah desa menolak tunduk pada hukum negara.
Konsekuensinya, aparatur desa dapat dijerat:

Pasal 421 KUHP → Penjara 2-8 tahun.

Pasal 1365 KUHPerdata → Ganti rugi perdata.

Sanksi administratif & politik → pencopotan jabatan.

Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa administrasi, tapi sudah masuk kategori skandal hukum besar: bukti bahwa aturan negara dilecehkan oleh aparat pemerintahan sendiri. (Yopi.MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *