KOTA BEKASI

KPAII Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Yang Buron Sejak 2025

 

Zona Informasi New, Bekasi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025.

KPAI menyoroti lamanya proses hukum yang berjalan lebih dari dua tahun tanpa hasil yang signifikan, meski sudah ada laporan sejak 2023.

Aris Adi Leksono, komisioner KPAI, menyatakan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Bekasi merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

“Kasus ini sudah dua tahun, tetapi tidak ada perkembangan berarti. Kami melakukan pengawasan langsung untuk memastikan polisi bertindak cepat,” jelas Aris di Polres Metro Bekasi, Selasa, 26 Agustus 2025.

Korban yang berinisial R (8) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Darwin Pardede (64) pada Juni 2023. Meskipun hanya satu korban yang telah melapor, KPAI menerima informasi bahwa ada kemungkinan korban lainnya yang belum melapor.

Aris menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian harus cepat bertindak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Ia juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun ini, kepolisian seharusnya sudah cukup waktu untuk melacak dan menangkap pelaku.

“Polisi memiliki kemampuan untuk melacak DPO, baik melalui nomor telepon atau rekening. Tak ada alasan lagi untuk menunda penangkapan,” tegas Aris.

KPAI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan pendampingan psikososial kepada korban.

Aris menambahkan, ini adalah bagian dari upaya pemulihan bagi anak yang menjadi korban.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar trauma yang dialami tidak berkepanjangan,” tambahnya.

Selain itu, Aris juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual, yang harus dimulai sejak tingkat RT/RW dan melibatkan tokoh agama.

“Edukasi ini sangat penting agar masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi korban yang merasa terisolasi atau takut untuk melapor,” ungkap Aris.

Ibu korban, Q (34), mengungkapkan rasa kecewanya atas lambannya proses hukum yang terjadi. Q bercerita bahwa pada Juni 2023, putrinya disuruh menyentuh alat kelamin pelaku dengan iming-iming mainan dan makanan. Sejak saat itu, anaknya mengalami trauma berat dan tidak mau bertemu dengan laki-laki yang tidak dikenalnya.

“Anak saya sampai takut bertemu laki-laki yang tidak dikenal. Di sekolah barunya pun dia enggan dekat dengan guru laki-laki,” jelas Q.

Dia juga menambahkan bahwa proses hukum yang lambat, dengan pergantian penyidik yang sering membuat keluarga harus melapor ulang setiap kali pergantian.

Ibu korban berharap Kapolri dan Kapolres Bekasi memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan perhatian penuh pada kasus ini, karena ini sudah dua tahun dan mungkin ada korban lainnya yang tidak berani melapor,” pungkas Q.(A2TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *