Kabel Wifi Ilegal Menjamur di Perumahan Mangun Jaya Indah 1, Disorot Warga dan Berpotensi Langgar UU Telekomunikasi
Zona Informasi New, Bekasi – Kabel-kabel WiFi yang menjuntai di tiang listrik dan tiang milik provider resmi di Perumahan Mangun Jaya Indah 1 (satu), Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memicu keluhan warga. Instalasi kabel tersebut diduga berasal dari usaha penyedia internet “Hotspot Bersama” milik dua warga setempat, Tedi dan Bery, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut pantauan di lapangan, kabel-kabel itu menempel di tiang milik PLN dan provider Telkomsel maupun Republik tanpa penataan rapi, bahkan sebagian bergelantungan di depan rumah warga. Keadaan ini dinilai merusak estetika lingkungan dan membahayakan keselamatan.
“Kalau kabelnya putus dan jatuh, bisa kena orang yang lewat. Sudah mengganggu pemandangan juga,” keluh salah seorang warga.
Bery, salah satu pemilik usaha, mengaku awalnya layanan ini merupakan program Karang Taruna RT 10/RW 10 untuk beberapa pelanggan. “Awalnya ini usaha Karang Taruna, tapi karena pelanggan bertambah, jadi saya dan Tedi yang jalankan. CV sedang diurus, tapi belum mau saya sebutkan namanya,” kata Bery saat sedang perbaikan kabel wifi miliknya.
Pantauan media menunjukkan proses pemasangan dan perbaikan kabel dilakukan tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal pekerja tetap berisiko jatuh dari ketinggian, tersengat listrik, hingga terpapar bahaya lalu lintas saat menarik kabel di jalan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Keberadaan usaha internet ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan:
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 ayat (1):
“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapat izin penyelenggaraan dari Pemerintah.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 47 yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
2. Pasal 19 ayat (1) UU Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.”
3. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum):
Pemasangan kabel tanpa izin di tiang milik pihak lain dan mengganggu estetika lingkungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Mengatur kewajiban penerapan K3, bahkan untuk usaha kecil, apabila melibatkan pekerjaan berisiko tinggi.
Selain itu, penggunaan tiang milik PLN atau provider lain tanpa izin resmi dapat melanggar ketentuan internal perusahaan dan berpotensi menimbulkan sanksi perdata maupun pidana.(A2TP)