Laporan Investigasi Dugaan Perusakan Rumah Milik Hj Wahyu di Desa Cilawu
Cilawu Garut, zonainformasinew.com – 25 Juni 2025* Telah terjadi dugaan tindak pidana perusakan pada sebuah rumah milik Hj. Wahyu yang berlokasi di wilayah Desa Cilawu, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul yang belum dapat dipastikan. Berdasarkan informasi warga, kaca jendela rumah korban pecah diduga kuat akibat dilempar oleh seseorang menggunakan batu bata.
Kasus ini telah diadukan secara lisan kepada pihak Binmas Desa Cilawu pada hari yang sama, dan langsung mendapat atensi dari Tim Investigasi LBH Delik Hukum Negara (LBH DHN) yang segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya pecahan kaca berserakan serta batu bata yang menjadi barang bukti dugaan tindakan pengrusakan. Menurut keterangan awal dari warga sekitar, pelaku diduga adalah oknum tertentu yang hingga saat ini belum diketahui motif maupun identitasnya secara pasti.
Tim LBH DHN telah mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan awal dari warga sekitar guna pendalaman lebih lanjut.
*Unsur Dugaan Tindak Pidana*
Jika kasus ini dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang berbunyi:
Pasal 406 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah.”
Apabila terbukti dilakukan dengan unsur perencanaan atau ada unsur lain seperti intimidasi, ancaman, atau dendam, maka dapat menjadi pemberat hukuman dalam proses hukum lebih lanjut.
*Langkah Selanjutnya*
LBH Delik Hukum Negara akan:
1. Mengawal proses hukum bila korban memutuskan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Cilawu.
2. Memberikan bantuan hukum kepada Hj. Wahyu sebagai korban.
3. Mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini dan menangkap pelaku.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengabarkannya dalam edisi berikutnya Harian Delik Hukum. (Tim)