KAB. BEKASI

Plt Kadispora Kabupaten Bekasi Tahun 2022 ” DK”, Tidak Membayar Proyek Yang Telah Selesai Kepada Pemborong Sebesar Rp 800 Juta

Kabupaten Bekasi, zonainformasinew.com – Plt Kadispora Kabupaten Bekasi inisial ” DK ” , tidak membayar kepada pemborong yang mengerjakan proyek di Stadion Wibawa Mukti di akhir tahun 2022 sebesar Rp 800 juta dimana proyek dikerjakan pada bulan 9 – 10 tahun 2022.

Ada 4 paket yang dikerjakan di stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi yang pertama adalah pemasangan instalasi pipa air didalam stadion.

Untuk pekerjaan pemasangan pipa didalam stadion, DK menyarankan kepada pemborong agar mengerjakan orang dalam dan pembiayaan untuk pemasangan tersebut DK menyuruh untuk mentransfer uang sebesar Rp 150 juta.

Proyek yang kedua adalah pergantian plafon parkiran VIP berikut lorong kamar mandi harus ada pengecatan, namun anehnya ditahun 2023, plafon yang sudah dipasang di tahun 2022 ada pergantian pemasangan agar tidak terungkap permainan proyek tersebut dan agar bisa menagih pencairan pergantian plafon parkiran VIP tahun 2022.

Yang ketiga, pemasangan keramik parkiran VIP lantai atas tahun 2022,  pemasangan warna keramik parkiran VIP lantai atas dipilih langsung oleh DK dan pemborong langsung memasang keramik sesuai dengan  keinginan DK.

Terjadi keanehan, dimana pada tahun 2023, lantai keramik telah dipasang lis seolah olah keramik tersebut dipasang seluruhnya ditahun 2023, lalu yang keempat adalah pemasangan keramik VIP lantai bawah yang modusnya hampir sama dengan lantai atas namun hanya dipasang lis hitam.

Dari empat paket kegiatan tersebut, dilakukan di stadion wibawa Mukti Kabupaten Bekasi dengan total pagu anggaran sebesar Rp 800 juta pada tahun 2022.

Setelah selesai, pemborong menagih kepada DK, namun jawaban yang diterima pemborong tersebut tidak memuaskan dan hingga saat ini pekerjaan tersebut belum dibayar, sementara pelaksanaan proyek di stadion wibawa Mukti atas perintah langsung DK ke pemborong HS selaku pemilik CV Mandur Bersinar.

Dalam hal ini, DK selaku Plt Kadispora Kabupaten Bekasi telah melakukan ingkar janji terhadap pemborong HS dan hingga berita ini turun yang bersangkutan tidak bisa ditemui bahkan hanya melakukan komunikasi lewat WhatsApp dan itupun tidak dijawab.

Bupati Kabupaten Bekasi harus segera melakukan tindakan kepada DK agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari agar tidak mencoreng nama baik instansi pemkab Kabupaten Bekasi terlebih wibawa seorang Bupati. (Parulian.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *