Seleksi SPI Ditubuh RSUD Kota Bekasi Hanya Sekedar Formalitas?
Zona Informasi New, Kota Bekasi- Tugas dan peran SPI Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diatur Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007, untuk melakukan pemeriksaan operasional, menguji dan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan membantu manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam pengakatan para SPI Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi diatur pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 130 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.
Namun tersiar kabar bahwa Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, para kandidat anggota SPI dihubungi melalui jaringan telepon dan disinyalir merupakan rekomendasi dari partai tertentu, sehingga hal ini mendapatkan sorotan publik lantaran mekanisme perekrutannya yang dinilai dilakukan tidak transparan dan Formalitas.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) menilai ada permainan yang dilakukan Direktur RSUD Kota Bekasi dalam pembentukan tim pengawas internal.
“Merujuk aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perekrutan anggota SPI dalam suatu perusahaan daerah harus dilakukan secara terbuka dan untuk umum,” tutur Ketua LSM Forkorindo, Herman kutip MetroNesiaID, Kamis (17/04).
Menurut Herman, perekrutan Tim SPI RSUD Kota Bekasi dilakukan tidak transparan tanpa melakukan baik media massa maupun media internal RSUD Kota Bekasi itu sendiri.
“Kami mempertanyakan adanya keterbukaan publik dimana pihak RSUD Kota Bekasi dalam melakukan perekrutan anggota SPI RSUD Kota Bekasi lewat telepon. Hal ini menjadi pertanyaan kenapa pihak RSUD dalam perekrutan anggota tim SPI dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Herman.
Disisi lain Perhimpunan Mahasiswa Bekasi menilai anggota SPI RSUD Kota Bekasi telah ditentukan dan seleksi hanyalah sekedar formalitas.
13 peserta yang telah lolos administrasi seleksi didominasi oleh para anggota partai politik, diduga bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kami menduga seleksi SPI oleh Dirut RSUD Kota Bekasi hanyalah sebuah formalitas, dari awal seleksi tidak ada keterbukaan informasi publik, tidak ada sosialisasi ke masyarakat seleksi untuk menjadi SPI,” tutur Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha, kutip MetroNesiaID, Sabtu (19/04) malam.
“Jangan-jangan, Dirut RSUD Kota Bekasi (Kusnanto_red) telah mengantongsi siapa saja yang akan menjadi tim satuan pengawas internal. Jadi, seleksi ini hanya formalitas dan lelucon saja,” imbuh Agha.
Sekedar informasi, anggota Tim SPI RSUD Kota Bekasi beranggota tujuh orang dengan masa bakti berakhir Maret 2025.
Dengan habisnya masa bakti tersebut, pihak RSUD Kota Bekasi kini tengah membentuk tim SPI yang baru. Kabarnya, pembukaan lowongan anggota SPI dimulai pada 28 April 2025 dengan tahapan fit and proper test, yaitu penilaian untuk menguji dan kepatutan seseorang dalam menduduki suatu jabatan atau lebih dikenal sebagai proses uji kelayakan dan kepatutan.
Sementara pihak terkait dalam hal ini RSUD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan terkait proses pembentukan maupun perekrutan SPI.
Redaksi ZIN sudah berulang kali melakukan konfirmasi kepada DR Kusnanto Said, MARS melalui pesan WhatsApp +62 811-986-XXX, namun belum mendapatkan respon.(A2TP)