DAERAH

Sikapi Maraknya Dugaan Mark Up, Siswa Di PKBM Pemotongan PIP Serta Masalah DSP, DPD IWO-I Gelar Audensi Dengan DPRD Garut

 

Garut- Menyikapi capaian indek pembangunan manusia (IPM) kabupaten Garut yang tercatat lebih dari lima dekade kepemimpinan tak kunjung beranjak dari urutan empat besar dari bawah, dewan pimpinan daerah ikatan wartawan Indonesia online kabupaten Garut Menggelar Audiensi dan diterima oleh komisi IV DPRD Garut senin,10/3/2025.

Audiensi diterima oleh ketua beserta tiga orang anggota komisi IV sekaligus, selain 12 orang pengurus inti IWO-I terpantau juga hadir kepala dinas pendidikan, Kabid Dikmas, Kabid SD, kasi Dikmas, perwakilan dewan pendidikan, perwakilan KCD XI.

Banyak temuan tim investigasi media terkait dugaan mar’up siswa di PKBM, adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa pemotongan pada program Indonesia pintar di sekolah dasar dan menengah serta persoalan DSP baik disekolah SMP/SMA/SMK semua dikupas dalam audiensi yang berlangsung lebih kurang dua setengah jam.

Disampaikan Solihin Afsor (pembina DPD IWOI Garut) bahwa semangat audiensi ini adalah memperbaiki IPM Garut dari posisi terpuruk, mendorong optimalisasi fungsi pengawasan DPRD, serta memastikan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat yang masuk ke sektor pendidikan seperti dana bos, PIP, BOP dan anggaran lainya dipastikan tepat sasaran dan sesuai peruntukannya ujar afsor.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2025 ini pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus menggelontorkan anggaran yang bersumber dari APBN khusus untuk biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan kesetaraan(PKBM) sebesar Rp. 55,31 milyar dan baru terealisasi 26,59 milyar atau sekitar lebih kurang 48,08%.

Berdasarkan data pokok pendidikan(dapodik) kementerian dasar menengah yang sudah di uplode dalam progres sinkronisasi PKBM tahun 2025 total yang sudah terkirim sebanyak 78,59% dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah PKBM = 313
Total kirim = 264
Total sisa atau belum kirim = 67 sedangkan jumlah peserta didik pada PKBM di 42 kecamatan yang ada digarut sebanyak 35.796 ungkapnya.

jika dibandingkan, Jumlah PKBM tersebut masih jauh dibawah jumlah pendidikan anak usia dini pada berbagai jenis seperti TK/KB/TAAM/SPS/TPA yang mencapai ribuan, dilihat dari sisi urgensi jelas jenjang tersebut bersifat wajib dilaksanakan sebelum anak masuk ke SD, dan pada jenjang ini jarang terdengar isyu miring karena kegiatan belajar mengajarnya reel serta jumlah peserta didiknya juga reel adanya, namun anggaran yang diterima sektor tersebut jauh lebih kecil dibanding PKBM yakni sebesar Rp. 51,60 milyar dan baru terealisasi kurang lebih Rp. 25,36 milyar atau 49,46% ungkapnya.

Temuan lain tim investigasi, ada PKBM yang berlokasi di kecamatan Garut kota yang jumlah peserta didiknya sangat fantastis yakni sebanyak 469 dengan rincian jumlah siswa laki laki = 286 jumlah siswa perempuan = 183 hal tersebut patut dicurigai mengingat tempatnya dipusat kota yang mana sekolah formalnya di setiap tingkatan berjumlah sangat banyak dan mudah untuk diawasi imbuhnya.

Selanjutnya ada PKBM berlokasi di sekitaran desa bagendit kec. Banyuresmi mempunyai peserta didik berjumlah 161 dengan rincian jumlah siswa laki laki = 96 dan siswa perempuan = 65 berdasarkan keterangan masyarakat sekitar dan kroscek yang dilakukan tim pada hari Sabtu dan Minggu, tidak ada kegiatan apapun, dan pada saat ujian yang dilaksanakan di salah satu SMPN Banyuresmi pada tahun 2024 kemarin, ternyata jumlah siswanya tak lebih dari 10 orang saja, hal ini harus dilakukan langkah kongkrit, tidak boleh dibiarkan karena marwah dunia pendidikan akan rusak jika pendidikan sudah mulai tidak lagi mengedepankan azas pengabdian, namun dijadikan ajang untuk mengkorupsi keuangan negara, cetusnya.

Selanjutnya terkait pemotongan PIP yang dibungkus dengan dalih kesepakatan, belakangan sangat ramai diberitakan media, dan terjadi disemua tingkatan, mulai SD, SMP, SMA, SMK negeri maupun swasta, besaranyapun tak tanggung tanggung mencapai 50% dari jumlah yang seharusnya diterima, namun mirisnya baik kepala dinas beserta jajaranya, maupun aparat penegak hukum seolah menganggap kejadian tersebut sebuah kewajaran sehingga tidak ada upaya apapun untuk menegakan supremasi hukum, ini sangat tidak baik dan jelas preseden buruk bagi penegakan hukum pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, anggota komisi IV Yudha Puja Turnawan menanggapi apa yang disampaikan oleh Pembina IWO-I Garut, menurutnya temuan terkait adanya mar’up siswa di sektor PKBM membuatnya prihatin, karena hal tersebut merupakan korupsi yang dianggap serius, dan kementerian pendidikan dasar menengah dalam hal ini dirjen sudah barang tentu melakukan audit investigasi terhadap PKBM yang terindikasi melakukan mar’up, namun begitu dengan semangat mendorong agar IPM Garut lebih baik sebaiknya Kabid Dikmas beserta jajaran menjawab apa yang tadi ditanyakan oleh kawan kawan dari IWO-I, agar semua dapat mendengarkan penjelasan dan kita semua dapat melakukan apa yang seharusnya kita kerjakan, terutama dalam melaksanakan fungsi pengawasan ujarnya.

Selanjutnya menjawab beberapa pertanyaan baik dari IWOI maupun anggota dewan, Kabid Dikmas (H Entib) terlebih dahulu menyampaikan terimakasih kepada DPD IWOI Garut yang turut perduli terhadap dunia pendidikan, sehingga banyaknya temuan oleh rekan rekan media ini hal positif bagi kami dinas pendidikan melakukan evaluasi dan perbaikan ujarnya.

Terkait sistem pencatatan peserta didik khusus kesetaraan (PKBM) H. Atib menerangkan bahwa dinas pendidikan juga mendapat penugasan dari dirjen hal tersebut untuk mengejar masa lama belajar, terkait metodenya semua jenjang sekolah termasuk PKBM itu didaftarkan oleh operator sekolah ke dapodik, dinas hanya menerima laporan dari penilik barapa persen yang sudah uplode dan berapa yang belum, begitu juga dengan metode penyaluran dana untuk BOP, sistemnya sudah berdasarkan jumlah siswa yg dilaporkan melalui dapodik oleh operator kepada Kemendikbud, jadi semua tergantung kinerja penilik dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan pungkasnya.

Berikutnya kadis pendidikan kabupaten garut (Ade Manadin) menambahkan terkait ketimpangan antara itu tergantung pemohonya, kami dinas bersifat hanya memberikan pelayanan saja, ditahun tahun sebelumnya jumlah peserta didik pada PKBM mencapai empat puluh enam ribu peserta didik, karena adanya audit oleh dirjen Dikmas saat ini sudah berkurang hampir lima belas ribu peserta didik ujarnya.

Dan terkait pemotongan PIP saya malah senang jika dilaporkan saja ke aph dan ketahuan siapa sebenarnya yang menjadi biang keladinya, karena saya sudah menghimbau kepada semua kepala sekolah, baik SD maupun SMP agar membantu melakukan aktivasi rekening saja, setelah uang dari ruang hampa berpindah kerekening siswa, maka itu sepenuhnya biar orang tua siswa yang mencairkan, jangan ikut campur pungkasnya.

Terkait pertanyaan sekjen IWOI terkait operasional UPTD semua kebutuhan kantor sepenuhnya dibiayai oleh dinas, tentu masih ada saja kekurangan karena disesuaikan antara banyaknya jumlah sekolah yang ada dikabupaten Garut dengan anggaran yang ada, pungkasnya.

Audiensi berakhir dengan 6 tuntutan dad IWO-I Garut diantaranya :
1. DPD IWO-I Garut mendorong komisi IV Meminta BPKP melakukan audit pengelolaan keuangan terhadap PKBM yang terindikasi bermasalah;
2. DPD IWO-I Garut mendorong dinas pendidikan segera menerbitkan ijin operasional yang sudah diajukan lebih dari satu tahun demi memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan yang sudah berjalan, jika masih ada persyaratan yang harus dilengkapi baiknya disampaikan dengan bersurat resmi;
3. DPD IWO-I Garut mendorong komisi IV DPRD meminta BPKP agar melakukan audit tatakelola keuangan baik yg bersumber dari dari dana bos, bopd maupun keuangan yang bersumber dari DSP di sekolah SMP/SMA/SMK yang diduga bermasalah dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024.
4. DPD IWO-I mendorong dewan pendidikan lebih agresif, kreatif dan inovatif serta berperan lebih aktif dalam menyikapi dan membantu memberikan jalan keluar atas semua persoalan pendidikan, dan bersinergi dengan dinas pendidikan, contoh: mengadakan pelatihan kepada pegawai administrasi sekolah dalam hal menejerial tata kelola keuangan sekolah, dan memberikan penyuluhan kepada komite sekolah agar lebih memahami tugas fungsinya dalam melaksanakan tugasnya tidak melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016:
5. DPD IWO-I mendorong pemkab garut mampu berakselerasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani indikasi adanya perbuatan melanggar hukum dilembaga/instansi pendidikan, terutama yang terindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainya, karena jelas akan berdampak menimbulkan kerugian pada keuangan negara, jika itu tidak dilakukan maka komitmen atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari Korupsi;
6. DPD DWO-I mendorong komisi IV agar melakukan sidak kepada PKBM yang dianggap bermasalah.

Terpantau hingga akhir acara, audiensi dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.(Yopi/Ajun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *