SMAN 5 Kota Bekasi Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Oline Terkait Dengan Pelaksanaan Ujian / Asesment
Bekasi Kota, zoainformasinew.com – Kepala SMAN 5 Kota Bekasi Waluyo,MSi mengklarifikasi soal pemberitaan salah satu media online terkait dengan pelaksanaan ujian / asesment (termasuk UTS) yang mana bahwasanya pihak SMAN 5 telah secara benar melaksanakan ujian / asesment dengan segala prosedur yang berlaku dan dimana bahwa SMAN 5 Bekasi sudah menginformasikan prosedur dan tata cara
pelaksanaan Ujian / asesment (termasuk UTS) yang diadakan oleh sekolah dan
ini sudah di sosialisasikan sejak November 2023, dan senantiasa diinfokan
menjelang ujian / asesment kepada para peserta ujian.
bahwasanya, kata Waluyo, para peserta ujian menggunakan perangkat berbasis android selain android dilarang. Sudah menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran (tidak mempunyai tunggakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran), presensi murid maksimal ketidak hadiran 10%, tidak mempunyai tunggakan ulangan harian, Tidak ada catatan khusus dari guru mata pelajaran, wajib mengikuti simulasi sebelum ujian / asesmen, mematuhi tata tertib Ujian / asesment ( yang melanggar di off kan asesmen satu
mata pelajaran dan wajib mengikuti susulan), wajib memiliki kartu peserta ujian (baik kartu peserta utama atau kartu peserta sementara), tidak ada catatan dari kurikulum (Riwayat pelanggaran seperti nyontek,
membuka aplikasi / browser lain, lebih dari 3 kali tercatat di proctor, dan bagi peserta ujian / asesment yang melanggar ketentuan di atas (melanggar salah satu saja) maka akan diberikan sangsi bergantung tingkat pelanggarannya dan bentuk sangsinya antara lain (di off kan pada mata pelajaran tertentu, Melakukan
ujian di ruangan khusus, pengurangan waktu pengerjaan ujian / asesment dll).
Dari informasi diatas maka bisa jadi oknum murid yang pengerjaan ujianya di ruang
aula, berarti melanggar salah satu ketentuan di atas.
Kepala SMAN 5 Kota Bekasi Waluyo meminta kepada media apapun juga baik cetak maupun online agar segera mengkroscek atau mengkonfirmasikan terlebih terlebih dahulu sebuah pemberitaan sebelum muncul keruang publik agar tidak berimplikasi kepad sebuah tindakan agitasi yang akan merugikan semua pihak.(Ris)