Cegah Overstay, Imigrasi Jakbar Luncurkan Early Warning System untuk WNA
Jakarta, zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat meluncurkan inovasi baru di bidang layanan izin tinggal bernama ” Early Warning System ” yang berfungsi untuk memberikan peringatan otomatis kepada Warga Negara Asing (WNA) sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis.

Sistem ini akan mengirimkan notifikasi melalui email kepada WNA dan penjaminnya beberapa minggu sebelum izin tinggal berakhir. Notifikasi tersebut berisi tanggal kadaluarsa, panduan perpanjangan dan imbauan agar segera mengurus izin sebelum terkena sangsi overstay.
Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Vijay Kumar menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk membantu WNA lebih tertib dalam urusan administrasi keimigrasian.
” Banyak pelanggaran overstay terjadi bukan karena sengaja, tapi karena lupa atau kurang paham masa izin tinggalnya. Dengan sistem ini, kami ingin memberi solusi agar mereka tidak sampai melanggar,” ujar Vijay Kumar.
Vijay menambahkan, sistem peringatan dini ini juga memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian karena data izin tinggal WNA dapat dimonitor secara real time oleh petugas. Dengan begitu potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini tanpa menunggu tindakan penefak hukum.
” Kami ingin pelayanan imigrasi lebih humanis dan berbasis tekhnologi Early Warning System bukan hanya untuk memperingatkan tapi juga untuk membangun kepatuhan dan kesadaran,” tegasnya.
Langkah ini, katanya lagi, sejalan dengan upaya transformasi digital pelayanan publik dilingkungan keimigrasian. Imigrasi Jakarta Barat mengharapkan inovasi ini dapat menekan angka overstay serta menjadi contoh penerapan layanan berbasis pencegahan di kantor imigrasi lainnya di Indonesia.
Dengan sistem ini, WNA diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang izin tinggal, sementara petugas memiliki alat bantu pengawasan yang lebih akurat dan efisien. ( Benn/Ris)
