Putusan Inkrah & SP3 Diabaikan, Pemdes Terancam Pidana Berlapis
Garut, zonainformasinew.com – Guncangan besar di jagat hukum desa! Meski putusan perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai Pasal 1917 KUHPerdata, dan penyidikan pidana dihentikan lewat SP3 Nomor S.Tap/07/I/2021/Reskrim berdasar Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Pemerintah Desa disebut-sebut nekat membangkang hukum.

📜 BUKTI TAK TERBANTAHKAN:
Putusan PN Garut No. 42/PDT.G/2014/PN.GRT Jo. 350/PDT/2015/PT.BDG – Memenangkan Cep Yoyo, sudah inkrah.
SP3 – Laporan Pasal 385 KUHP Jo. Perpu 51/1960 dinyatakan tidak terbukti.

🚨 FAKTA MENGGEMPARKAN:
Pemdes diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan, melanggar:
Pasal 195 HIR jo. Pasal 208 KUHPerdata → Putusan inkrah wajib dijalankan.
Pasal 224 KUHP → Menolak menjalankan putusan pengadilan: ancaman penjara 9 bulan.

Pasal 421 KUHP → Penyalahgunaan kekuasaan: ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Pasal 423 KUHP → Menguntungkan diri/orang lain secara melawan hukum: ancaman penjara 6 tahun.
Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum: wajib ganti rugi.
⚖️ ANALISIS EKSTREM:
Ini bukan sekadar “kelalaian administratif”, melainkan pelanggaran hukum terang-terangan oleh pejabat publik. Dalam hukum, istilahnya onrechtmatige overheidsdaad — tindakan melawan hukum oleh penguasa.
Ibarat rem hukum diinjak, tapi gas pelanggaran tetap dipacu, Pemdes seakan menantang aparat penegak hukum untuk bertindak.
💥 PERTANYAAN PEDAS:
Apakah polisi dan kejaksaan akan menutup mata, atau berani menjerat Pemdes yang menantang pasal demi pasal?. (Yopi)
