DAERAH

Proyek Pembangunan SLB Negeri 8 Diduga Tanpa Papan Informasi

 

Garut, zonainformasinew.com –
Publik dikejutkan dengan adanya proyek pembangunan di SLB Negeri B Garut, Jalan Siliwangi, Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terlihat jelas aktivitas pembangunan sedang berlangsung: material batu, pasir, hingga kayu menumpuk. Namun yang sangat mencolok, tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi.

Ketiadaan papan informasi proyek di area sekolah negeri jelas melanggar aturan hukum dan merampas hak masyarakat untuk mengetahui asal-usul dana, besaran anggaran, serta kontraktor yang mengerjakan proyek.

👉 Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 9 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya secara berkala.

 

2. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Kegiatan Pembangunan

Setiap proyek pembangunan WAJIB memasang papan nama kegiatan, berisi jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu, jangka pelaksanaan, nilai kontrak, serta sumber dana.

 

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti sengaja menutupi informasi proyek, hal ini bisa dikategorikan sebagai upaya menyamarkan penggunaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketiadaan papan proyek ini mengundang dugaan adanya praktik “main gelap” yang dilakukan secara sistematis. Masyarakat, khususnya orang tua siswa SLB Negeri B Garut, berhak tahu berapa nilai anggaran pembangunan sekolah dan siapa pelaksana proyeknya.

Sejumlah aktivis menilai, ini bukan sekadar kelalaian teknis. “Ini bentuk pelanggaran serius. Papan proyek adalah simbol keterbukaan, tanpa itu masyarakat buta terhadap penggunaan dana publik. Kami minta aparat hukum segera turun tangan memeriksa proyek di SLB Negeri B Garut ini,” tegas salah seorang penggiat antikorupsi di Garut.

Kesimpulan:
Pembangunan di SLB Negeri B Garut yang dilakukan tanpa papan informasi proyek bukan hanya melawan aturan, tetapi juga membuka pintu bagi dugaan korupsi. Aparat penegak hukum wajib memeriksa agar transparansi publik ditegakkan. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *