KOTA BEKASI

BPJS Buat Program KRIS (Kamar Rawat Imap Standar)

Kota Bekasi, zonainformasinew.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, BPJS adakan Program Kris (Kamar Rawat Inap Standar) sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Program KRIS merupakan bagian penting BPJS dengan ketentuan kamar rawat inap berisi 4 (empat ) tempat tidur pasien dengan ukuran 1.5 m, tetapi tidak menghapus klas dalam kamar rawat inap lainnya, yang disesuaikan oleh kemampuan peserta BPJS itu sendiri.

Program ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan kedepannya akan di Evaluasi terlebih dahulu.

Memang ada 21 penyakit yang tidak di tanggung oleh BPJS, itu merupakan kebijakan dari BPJS. Wacananya KRIS tersebut akan dimulai pada bulan Juni 2025.

Salah seorang warga Kota Bekasi bernama Nuryanti Herlina Dewi sangat mengapresiasi program tersebut dimana dengan adanya program KRIS tersebut masyarakat semakin terbantu dalam program kesehatan masyarakat.(Wira)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *