Pembacaan Tuntutan Dengan Korban Wartawan Batal Dibacakan JPU
Kota Bekasi, zonainformasinew.com – Pelaku Pengeroyokan Wartawan yang bernama Charles dari Media Online dan Majalah Fakta Hukum Indonesia yang terjadi di Depan Kantor PWI Bekasi Raya, di sidangkan yang ke.4 kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diruang sidang Sari 1, Rabu, (18/03/25).
Persidangan yang kesekian kalinya dalam agenda untuk mendengarkan informasi saksi meringankan dari terdawa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) serta pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekas Fadlan, S.H.
Acara persidangan tersebut sudah diagendakan dan disetujui oleh JPU serta para Terdawa saat selesai sidang ke.3 setelah mendengarkan kesaksian dari Rastipan yang merupakan saksi dari Korban. Hakim meminta dalam acara persidangan ke.4 untuk anggendanya mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa sekaligus meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Penuntutan.
Namun saat acara sidang yang ke.4, hal yang sudah disepakati oleh para pihak ternyata acara sidang yang sudah disepekati dibatalkan oleh hakim dikarenakan Saksi meringankan dari terdakwa tidak hadir dan pembuatan tuntutan dari JPU belom selesai sehingga sidang akan dilanjutkan Senin, (24/03/25).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., Hakim Anggota Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera, Eka Surya Setiawan, S.H., menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pekan depan.
Hal tersebut membuat kecewaan dari Carles yang sebagai Korban pemukulan yang dilakuan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS), beserta para awak media yang menunggu dari pagi untuk mengikuti dan mendengarkan Penuntutan yang dibacakan JPU di acara persidangan ke.4 tersebut.
“ Saya (Carles) amat kecewa diacara persidangan yang tidak sesuai agenda yang diminta hakim saat sidang Minggu lalu (12/03/25) untuk mendengarkan saksi dari si Arif maupun Tuntutan yang dibacakan,” ucapnya.
Korban Penganiayaan dan awak media yang selalu mengikuti acara persidangan ingin mengetahui informasi atas tuntutan JPU terhadap terdakwa yang berisikan tentang apa aja.
“Kabar yang saya dapat bahwa JPU, Fadlan, S.H., membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan namun untuk Mobil Pajero warna Hitam yang dipakai si Arif dan Noval tidak disertakan dalam Tuntutan, kan Kacau. Jelas banget mereka itu sebelum pukulan saya turun dari mobil Pajero, emangnya mereka samperin saya dengan terbang dan saksipun pada melihat semua,”ucapnya.
Ia menambahkan saat acara sidang dari Ke.2 dan 3 para saksi menjelaskan kronologis yang dilihat saat keributan yang terjadi di Kantor PWI Bekasi Raya dijalan Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para terdakwa sampe dengan memakai mobil Pajero lalu turun menyamperi korban dengan membabi buta memukuli.
Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari berbagai media, PWI Provinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang menuntut proses hukum yang adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.
Dalam agenda persidangan yang akan diadakan, Senin (20/03/25) yang akan datang, apakh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H dalam membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan apakah Mobil Pajero berwana Hitam yang sebagai alat pendukung saat melakukan tindak pidana akan diikutsertakan dalam dakwaan.
Sebelumnya Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” tutur Ade. (A2TP)