DAERAH

Kanim Imigraai Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Dan Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Non Prosedural Keluar Negeri, Tujuh Tersangka Berhasil Ditangkap

Tangerang, zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Badara Soetta dan Polresta Bandara berhasil menggagalkan pekerjaan imigran non prosedural keluar negri serta berhasil menangkap 7 pelaku.

Dalam keteragan persnya, Kabid TPI Kanim Kelas I khusus TPI Bandara Soetta Bismo Surono mengatakan hal ini merupakan upaya pencegahan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia non prosedural dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selanjutnya ditambahkan oleh Bismo Surono ini merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi, BP3MI Banten dan pihak kepolisian sehingga pelanggaran pelanggaran kemigrasian dapat dicegah secepat mungkin

Sementara itu dri pihak Polresta Bandara menyampaian bahwa dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2024 hingga minggu kedua Januari 2025, tim berhasil menangkap 7 (tujuh) tersangka, sementara 9 (sembilan) tersangka lainnya sedang dalam daftar pencarian orang;

3. Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81, junto Pasal 9, dan/atau Pasal 83, junto Pasal 68, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar;

4. Sebanyak 25 (dua puluh lima) orang Calon Pekerja Migran yang menjadi korban telah dikembalikan dan berada dalam pengawasan BP3MI.

Dalam hal peran dan fungsi Keimigrasian, Kabid TPI menyampaikan hal-hal berikut:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melalui Bidang TPI senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta serta BP3MI dalam pencegahan keberangkatan terduga Pekerja Migran Non-Prosedural;

2. Sebagai bentuk komitmen Bidang TPI dalam mendukung akselerasi program pemerintah, melaksanakan 13 (tiga belas) Program Prioritas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terutama poin 8: Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta poin 9: Penguatan pemeriksaan keimigrasian di tempat Pemeriksaan Imigrasi. (Benn/Wira)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *