Bebasnya Penjualan Obat Keras Gol. G Di Jalan Raya Tipar Selatan
Zona Informasi New, Jakarta – Lemahnya pengawasan terhadap banyaknya toko obat berkedok warung kosmetik serta obat dijalan Tipar Semper Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, patut diduga menjual obat keras golongan ‘G’ seperti tramadol, hexymer, tri-ex, aprozollam secara Ilegal dan transparan.
Ketidakseriusan Pemangku wilayah, seperti Camat, Lurah, RW, RT tokoh pemuda dan tokoh masyarakat terlebih warga sekitarnya yang seharusnya lebih proaktif lagi dalam menyikapi dan mengawasi keberadaan toko-toko obat keras Golongan ‘G’ ini, demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh jahat obat keras tersebut.
”Iya bang, memang banyak anak-anak tanggung yang beli disitu, sampai anak sekolah. Saya baru tahu dari abang kalau toko itu jual obat yang bisa bikin teler “, ujar salah seorang warga disekitar lokasi tersebut yang minta namanya dirahasiakan, Senin (30/11/2024).
Patut diduga angka tawuran remaja dan kriminalitas yang dilakukan oleh para remaja meningkat di wilayah Jakarta Utara disebabkan maraknya toko obat Golongan ‘G’ yang
berkedok penjual kosmetik ini cuma jadi tontonan saja, khususnya di Jakarta Utara, Kecamatan Cilincing.
Disinyalir Penjual yang melakukan pelanggaran dan ataupun delik Undang undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, seakan tidak peduli atas hal pelanggaran pasal 106 dan pasal 197 dan tidak peduli atas sanksi hukuman 15 tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,-
Saat dikonfirmasi pemilik toko menerangkan sudah di koordinir oleh Jojo yang profesi sebagai Oknum Wartawan dengan menambahkan informasi maraknya peredaran obat didaerah lain.
“Ada pun peredaran obat tersebut merambah di Jabodetabek. Seperti Bekasi Kota hingga kabupaten. Bahkan hingga ke Karawang,” kata Jojo
Patut diduga atas pelanggaran delik yang dilakukan belom juga memberikan klarifikasi atas himpunan informasi yang diterima oleh awak media. (A2TP)