Pemdes Mekarsari Diduga Lecehkan Lambang Negara
Garut, zonainformasinew.com – Pada hari ini hari Jumat tanggal 29 November 2024 bertempat di desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut dimana tim media zona informasi new.com mengunjungi Desa Mekarsari cibalong kabupaten Garut.
Melihat ada bendera sobek dan lusuh diduga Pemdes Mekarsari kecamatan cibalong kabupaten Garut melanggar UU RI no 24 tahun 2009 pasal 07ayat 1dan tertera pada pasal hurup yang isinya setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak sobek luntur kasut dan kusam masih pada UU yang sama.
Mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b dipidana paling lama 1 tahun rendah 100 juta rupiah.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak desa kepala desanya tidak ada dan lebih parahnya diminta buku tamu pun tidak diberikan.
Apakah desa tersebut tidak ada anggaran buat beli buku tamu dan bendera tersebut dan di Wa telepon kadesnya tidak merespon langsung ditelepon ke Camat langsung merespon katanya mau ditelepon kadesnya dan Camat langsung merespon WA.
Saya katakan kenapa Kades Haji Yoes tidak merespon sama sampai telepon tidak dijawab di screenshot dikasihkan ke kami di media zona informasi new
Kepada Kades Mekarsari cibalong kabupaten Garut kenapa sampai tidak menghargai Camat sebagai pembina yang ada di wilayah Cibalong. (Yopi)