Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Berhasil Mengamankan Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Suriah
Samarinda,zoainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga
Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA (24). Penangkapan dilakukan atas
dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana yang dimaksud Pasal 122 (a)
Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing yang
dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JA diketahui telah melakukan tindakan yang
melanggar ketentuan keimigrasian dengan melakukan transaksi jual beli alat berat
bekas di wilayah Kota Samarinda yang akan di ekspor ke Negara Dubai.
Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa
Kunjungan yang diperuntukan untuk wisata dengan menggunakan penjamin PT. BCI
yang berdomisili secara virtual office di kota Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut, JA dikenakan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana
yang dimaksud Pasal 122 (a) Undang-Undang No. 06 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian, dimana dalam peraturan tersebut JA dapat dikenakan penuntutan
dengan kurungan penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,-.
Imigrasi Samarinda juga telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) di Jakarta, bahwa JA juga merupakan Penanam Modal Asing (PMA)
di perusahaan PT. B yang berada di Kalimantan Selatan namun berdasarkan hasil
penyelidikan bahwa PT. B juga tidak mengajukan Visa Tinggal Terbatas untuk
Penanam Modal Asing kepada JA untuk tinggal dan berkegiatan di Indonesia.
JA juga mengakui bahwa ada beberapa rekan bisnisnya di PT. B tersebut yang
memberikan instruksi kepadanya untuk masuk ke Indonesia menggunakan visa
kunjungan dengan penjamin PT. BCI.
Imigrasi Samarinda juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang
memberikan arahan untuk menggunakan Visa Kunjungan kepada JA dan apabila
tidak datang, maka Kantor Imigrasi Samarinda akan berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penetapan DPO dan mencegah untuk bepergian
keluar negeri dan untuk perusahaan penjamin PT. BCI akan diusulkan untuk
dibekukan dalam pengajuan visa.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sampai saat ini telah melakukan 10
pendeportasian WNA dan masih ada 1 WNA yang sedang dilakukan Tindak Pidana
Keimigrasian yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.(Benn/Ris)