METROPOLITAN

Bareskrim Polri Gerebek Pembuat Uang Palsu di Daerah Bekasi

Zona Informasi New, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Pers realise  Penmas Humas PMJ.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selayaknya percetakan pada umumnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. pada Jumat pekan lalu itu, ditemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar, kutip kompas.com.

“Uang palsu tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Andri.
Total 10 tersangka, delapan orang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan. Para tersangka termasuk SUR sebagai pemilik percetakan, TS yang menerima pesanan, SB yang bertugas memotong uang palsu, dan beberapa perantara lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

“Saat ini, kesepuluh tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *