Polsek Pamengpeuk Berhasil Amankan Satu Orang Pelaku Pencurian
Garut, zonainformasinew.com – Polsek Pamengpeuk Garut telah berhasil mengamanka 1 ( satu ) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan identitas sebagai berikut :
PELAKU :
Nama : ABDUL HAFIZ Bin INTANG BADRUDIN, Garut, 23 Nopember 2003, pek. Buruh, Alamat kp. Nangewer rt. 007 rw. 002 Desa Cijambe Kec. Cikelet Kab. Garut
Peristiwa terjadi :
Hari Senin tanggal 2 September 2024 diketahui sekitar pukul 01.00 Wib.
TKP :
HAlaman Parkir RSUD Pameungpeuk kP. Wanakari desa Sirnabakti Kec. Pameungpeuk Kab.Garut.
Korban / Pelapor :
Sdr. ERIK YUDA Bin ENTIH, TTL/ Umur : Pandeglang, 10 Oktober 1989, Pek. Perawat , Alamat. JL.Asisor Rt / Rw .003/ 010 Des/Kel. Mandalakasih Kec. Pameungpeuk Kab.Garut
Saksi – saksi :
1. Sdr. ADI PERMANA JAYA Bin AWANG ANWAR, Magelang, 12 Februari 1991, Umur 33 Tahun, Pekerjaan : perawat, Alamat. Perum BPI Blok C Rt/Rw.04/07 Ds.Pasanggrahan Kec.Cilawu Kab.Garut
2. Sdr. AANG SUKIRMAN Bin GIMAN, Garut, 30 April 1986 Umur 38 Tahun, Pekerjaan : Satpam, Alamat. Kp.Cihurang Rt / Rw. 02/06 Ds. Karyamukti Kec. Cibalong Kab.Garut
Alat / Barang Bukti :
– 1 (satu ) unit sepeda motor merk honda beat no. Pol Z 6830 GH berikut STNK dan BPKB
Kerugian :
Diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)
Kronologis Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 02 September 2024 diketahui sekitar pukul 01.00. Wib, di halaman parkir RSUD Pameungpeuk Kp. Wanakari Desa Sirnabakti Kec. Pameungpeuk Kab.Garut, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motorerk Honda beat X1B02N04LO Tahun 2015 warna hitam , NO. Pol. Z 6830 GH Noka MHIJFP110FK 63985 Nosin JFP1E 1638751 di STNK an. EKAMUTHI alamat kp. Cikopo rt. 003 rw. O08 Pameungpeuk Garut berawal sewaktu korban menyimpan dan memarkirkan sepeda motor di halaman parkir RSUD Pameungpeuk dalam keadaan terkunci leher / stang kemudian pelapor / korban bekerja sebagai perawat tetapi sewaktu akan pulang sepeda motor sudah tidak ada diduga hilang diambil orang tanpa ijin menggunakan kunci palsu Sehingga akibat kejadian tersebut Korban / Pelapor mengalami kerugian Sebesar +_ Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
Selanjutnya pada hari Selasa tgl 03 September 2024 sekira jam 01.00 wib pelaku dapat diamankan berikut barang buktinya diwilayah hukum polsek Cihideung Polresta Tasikamalaya kemudian dibawa ke kantor POlsek Pameungpeuk .
Tindakan yang diambil oleh Petugas Kepolisian :
1. Mengamankan pelaku dan barang bukti
2. Meminta keterangan saksi – saksi
3. Melakukan interogasi pelaku
4. Membuat dan melengkapi Mindik
5.Melaporkan ke pimpinan atas
PIHAK POLRI YG MELAKUKAN GIAT :
– Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudasono, Kanit Reskrim Aiptu Sumika S.H, Bripka Farid Syukur dan Brigadir Yogi Iyasa. (Yopi/Ajun)