656 Narapidana Di Garut Terima Remisi Umum Di HUT Ke 79 RI
Garut,zonainformasinew.com – Sebanyak 656 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Garut, Rusdedy, mengungkapkan bahwa pemberian remisi umum ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas, mereka adalah narapidana umum seperti kasus pencurian. Remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.

Rusdedy menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina narapidana. Barnas berharap bekal yang diberikan oleh Lapas dan Rutan Garut dapat membantu para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan mandiri, dan mampu menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu betul-betul pembinaan yang purna.

“Tentunya tidak mengharapkan lagi upaya-upaya konflik hukum yang diperbuat setelah masa berakhirnya dari tempat yang mereka lakukan yaitu pembinaan baik di lapas, bapas, maupun rutan,” ungkapnya.
Barnas menilai pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Mudah-mudahan semua keputusan itu adalah keputusan yang terbaik, baik untuk pembina yaitu seluruh jajaran Kemenkumham maupun para warga binaan, yang nanti akan berkurang masa tahanannya ataupun yang dikatakan bebas,” ujar Barnas. (Yopi/Akun)