Diseminasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa Dan Izin Tinggal, Implementasi Teknis Dan Kesisteman
Jakarta,zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan bertajuk
“Diseminasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, Implementasi Teknis
Dan Kesisteman” bertempat di Ballroom éL Hotel Jakarta, Kelapa Gading pada Kamis
(15/08)
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
beserta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Unit
Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta,
Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, Unsur Forkopimda, serta perwakilan
perusahaan dan institusi pendidikan yang menggunakan tenaga kerja asing di wilayah
Jakarta Utara ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru terkait visa dan izin
tinggal bagi Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam laporan kegiatannya
menyampaikan diperlukan kerja sama dengan stakeholder terkait tentang peraturan-
peraturan dan ketentuan terkait visa dan izin tinggal yang diperlukan orang asing
untuk bisa masuk ke Indonesia sehingga diperlukan diseminasi terkait perubahan
tersebut serta Implementasi Teknis dan Kesisteman di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi
Kelas I TPI Jakarta Utara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra dalam sambutannya
membuka acara menyampaikan peraturan terbaru ini telah menyederhanakan.prosedur khususnya pelayanan izin tinggal di seluruh Unit Pelaksanaan Teknis.
“Pelayanan yang berbasis digital ini menjadi ujung tombak pelayanan prima dan
memudahkan dalam proses layanan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.”
Terang Wahyu dalam sambutannya.
Diseminasi ini menghadirkan tiga orang narasumber yang berkaitan langsung
dengan tema acara, yaitu Praditia Catra Gumelar dari Seksi Pengawasan
Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Ade Yanuar Iqbal dari Direktorat Sistik
Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Redi Restuanto dari Direktorat Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi
Prasetya saat diwawancarai jurnalis turut menyampaikan apresiasinya atas
pelaksanaan diseminasi ini. “Peraturan baru ini semakin menyederhanakan proses
pemberian izin tinggal dan visa bagi WNA. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan
yang baru ini, VOA (Visa On Arrival) yang sebelumnya tidak bisa dialihstatuskan,
sudah bisa dialihstatus dengan bridging visa. Tentunya kemudahan ini diberikan
bagi WNA yang memiliki manfaat bagi Negara Indonesia, khususnya dalam
meningkatkan perekonomian negara.” Pungkas Andika.(Benn/Ris)