Overstay, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan H. Wahyu Hidayat Deportasi Warga Negara Aljazair
Medan,zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial MM. Dia dideportasi karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan MM dideportasi ke negara asalnya dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Selasa (6/8/2024). Wahyu menyebut MM diamankan petugas bidang intelijen dan penindakan pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Baru, Gg. Selamat, Kec. Medan Tembung, KMedan.
Kepada petugas, MM mengaku telah menikah siri dengan seorang WNI dan menetap tanpa punya izin tinggal.
“MM diketahui tinggal di Indonesia dengan paspor kebangsaan Aljazair dan tanpa izin tinggal bersama seorang perempuan yang diketahui berwarga negara Indonesia, yang berdasarkan pengakuannya telah menikah secara siri dengan wanita berinisial SSW tersebut,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengungkapkan bahwa informasi terkait keberadaan MM ini diketahui usai mendapat laporan dari warga. Pelaporan dilakukan melalui whatsapp pengaduan ke Kantor Imigrasi.
“Awalnya, pihak imigrasi menerima informasi dari masyarakat yang melapor ke Kantor Imigrasi via media whatsapp pengaduan terkait keberadaan Warga Negara asing yang diduga sudah lama berada di Medan dan tidak pernah kembali ke negaranya,” jelasnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Josua Pahala Martua mengatakan MM terakhir masuk ke Indonesia pada tahun 2019 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kualanamu dengan visa on arrival.
MM tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 4,5 tahun yang diduga melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.
“Kepada MM dilakukan Tindakan Adminstrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang dengan tujuan Negara ke Aljazair dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” pungkasnya. [Benn/Ris]