DAERAH

H.Sarkum Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024 – 2029, Bekerja Untuk Kemaslahatan Masyarakat

Ciamis, zonainformasinew.com – H. Sarkum menjadi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dilantik dan diambil sumpah hari ini, Senin (05/08/2024).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024-2029 dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Adipati Aria Kusumadiningrat Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

Saat diwawancarai usai acara, H. Sarkum mengatakan bahwa Jabatan yang diraihnya itu merupakan Amanah dari Allah SWT dan juga amanah dari masyarakat Kabupaten Ciamis sehingga harus bekerja untuk kemaslahatan masyarakat.

“Kedepannya mudah-mudahan saya bisa memberikan yang terbaik sesuai dengan kapasitas yang saya miliki untuk memberikan sumbangsih yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Ciamis” katanya.

Diketahui, H. Sarkum merupakan wajah lama dikancah perpolitikan Kabupaten Ciamis, ini merupakan anugerah berkat usaha dan kerja kerasnya, alhamdulilah berhasil dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Alhamdulillah perjuangan kami telah membuahkan hasil. Namun jika melihat tugas dan fungsi yang harus dijalankan, saya rasa ini adalah tanggungjawab yang berat ya karena harus menjadi kemaslahatan masyarakat”, tambah H. Sarkum

Selanjutnya, dia juga berkomitmen untuk memberikan terobosan-terobosan terbaru di Kabupaten Ciamis, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi maupun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Ciamis.

Saat ditanya ingin dikomisi berapa, H. Sarkum menjelaskan bahwa secara prinsipil, dirinya tidak menekankan harus dikomisi mana.

“Dikomisi manapun pada dasarnya semua komisi sama saja. Saya siap ditempatkan oleh partai dikomisi apapun yang penting kita bisa berbuat yang terbaik untuk masyarakat”, tegasnya.

Menurutnya tugas sebagai anggota dewan ini berbeda, tapi pada hakekatnya persoalan masyarakat harus diselesaikan tanpa melihat problemnya seperti apa sehingga menjadi maslahat bagi masyarakat.

“Jika mengenai masalah yang terjadi di masyarakat, maka setiap anggota dewan wajib mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Terlepas dia ada dikomisi manapun”kata H. Sarkum.

(Wawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *